News

FORMAPAS Soroti Dugaan Material Galian C untuk Proyek Sabo Dam Sungai Sasa Rp24,6 Miliar

Sebarkan:

 

Kondisi pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa

Ternate – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyoroti dugaan penggunaan material batuan dari aktivitas galian di Kelurahan Takome untuk pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp24,6 miliar dan bersumber dari APBN.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, meminta asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, kejelasan sumber material penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi proyek APBN senilai Rp24,6 miliar tidak boleh menyisakan tanda tanya soal asal material. Dari mana materialnya, siapa pemasoknya, apa legalitasnya, dan siapa yang memeriksa serta menerima material tersebut?” kata Riswan, Sabtu (3/10). 

Berdasarkan informasi yang diterima FORMAPAS, material dari lokasi galian di Takome disebut diangkut menuju lokasi proyek Sabo Dam Sungai Sasa.

Dalam informasi tersebut, seorang pengawas yang disebut bernama Ara juga menyatakan material dari lokasi galian dibawa ke proyek Sasa. Aktivitas galian tersebut disebut berada di bawah kendali kontraktor berinisial MF atau Munira.

Riswan menegaskan, informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

“Kami akan bawa ini ke Kementerian PU RI. Kalau semuanya legal dan sesuai kontrak, buktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

FORMAPAS MALUT meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap sumber material, legalitas lokasi galian, dokumen pengadaan, kualitas material, hingga kesesuaiannya dengan kontrak proyek.

Selain itu, FORMAPAS mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan terkait penggunaan material dalam proyek tersebut.

FORMAPAS juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan Polres Ternate, mengambil langkah sesuai kewenangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sedikitnya, terdapat enam poin yang diminta untuk diperiksa, yakni legalitas lokasi galian Takome, dokumen asal-usul dan perizinan material, pihak pemasok dan penerima material, dokumen transaksi atau pengadaan, pemeriksaan kualitas dan penerimaan material, serta kesesuaian material dengan kontrak proyek.

“APBN bukan ruang gelap. Setiap material yang masuk ke proyek negara harus jelas asal-usul, legalitas, dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai proyeknya menggunakan uang rakyat, tetapi sumber materialnya justru tidak jelas,” ujar Riswan.

FORMAPAS MALUT menyatakan akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyampaikan persoalan tersebut sekaligus meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen terkait.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, FORMAPAS meminta Kementerian PU memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini