Kejaksaan tinggi Maluku Utara
Ternate - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar Mansur, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan untuk serius menuntaskan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.
Dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai sekitar Rp26,39 miliar dan bersumber dari APBD Kota Ternate selama dua tahun anggaran.
Penanganan dugaan perkara tersebut dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Pada 1 September 2026, penyidik memeriksa lima orang saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Penyidik juga kembali memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi pada 11 September 2026.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.
Iskar mengatakan, proses penyelidikan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak yang telah diperiksa. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri dokumen pertanggungjawaban serta transaksi keuangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan perjalanan dinas yang benar-benar dilaksanakan.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan,” kata Iskar, Senin (28/9).
Ia menyebut sejumlah komponen yang perlu ditelusuri, mulai dari tiket, hotel, uang harian hingga biaya perjalanan lainnya. Selain itu, mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban juga dinilai perlu diperiksa, termasuk pihak yang melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan.
Menurut Iskar, bukti administrasi, pembayaran dan jejak transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Dugaan perkara perjadin tidak cukup dibuktikan melalui keterangan lisan. Dokumen administrasi, bukti pembayaran dan jejak transaksi harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Iskar berharap Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kejelasan terkait dugaan tersebut.
Ia juga meminta agar apabila proses penanganan perkara di Polda Maluku Utara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Iskar. (Tim/Red).
