News

Kecam Tindakan PT NHM, PA-Malut Pasang Badan Bela Safruddin Adam Minta Hak Rp 14,7 Miliar Dibayar

Sebarkan:

 

Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede

Jakarta - Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) menyoroti keputusan manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan Manager Industrial Relations (IR), Safruddin Adam.

PA-Malut mendesak PT NHM transparan terkait dasar PHK tersebut, khususnya tuduhan pelanggaran berat berupa dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua PA-Malut, Yohanes Masudede, menilai tuduhan terhadap Safruddin hingga kini masih menyisakan pertanyaan karena menurutnya belum didukung bukti yang dapat diuji secara objektif dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"PT NHM tidak bisa sewenang-wenang menjadikan opini atau laporan internal sepihak sebagai dasar PHK. Jika tuduhan tersebut serius, buka hasil investigasinya, tunjukkan BAP-nya, dan hadirkan saksi serta korbannya secara transparan di hadapan Mediator Hubungan Industrial," tegas Yohanes dalam keterangan resminya, Selasa (29/9).

Soroti Mekanisme PKB

Yohanes mengatakan, berdasarkan dokumen risalah perundingan dan bantahan resmi yang diterima PA-Malut, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara dinilai perlu menguji kembali mekanisme yang diterapkan PT NHM.

Ia menyoroti pemeriksaan yang, menurut PA-Malut, hanya melibatkan tim kuasa hukum dan keamanan internal perusahaan tanpa keterbukaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

PA-Malut juga mempertanyakan klaim sepihak perusahaan mengenai penyelesaian hak pekerja melalui pembayaran secara bertahap berdasarkan kemampuan perusahaan.

Menurut Yohanes, hak pekerja akibat PHK harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB yang berlaku di perusahaan.

"Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB perusahaan, hak normatif pekerja akibat PHK adalah kewajiban hukum yang wajib diselesaikan penuh, bukan ditentukan sepihak dengan alasan 'kemampuan perusahaan' tanpa persetujuan pekerja," ujarnya.

Yohanes menyebut Safruddin Adam telah bekerja selama 24 tahun di perusahaan tersebut. Ia menyatakan nilai hak yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp14,7 miliar.

"Safruddin Adam telah mengabdi selama 24 tahun, sehingga hak-haknya sebesar Rp14,7 miliar tidak boleh digantung atau dipangkas secara sepihak," katanya.

PA-Malut Siap Kawal Proses

PA-Malut menyatakan akan mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, termasuk jika proses berlanjut ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun melalui jalur hukum ketenagakerjaan.

Yohanes juga meminta Presiden Direktur PT NHM turun tangan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari PA-Malut mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh," tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan ketenagakerjaan di sektor industri ekstraktif harus diselesaikan dengan tetap menghormati hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini