Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa
Ternate - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara mempercepat pengungkapan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul keterangan Polda Maluku Utara yang menyebut dugaan pelaku dalam kasus tersebut mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden.
Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa alias Azam, menilai penyebutan kelompok nomaden belum cukup untuk menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ali Daud.
Menurutnya, penyidik tetap perlu mengungkap identitas individu yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik,” kata Azam kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).
Ali Daud diketahui ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan pada 2 April 2026. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami 19 luka sabetan serta kerusakan pada sejumlah organ vital.
Namun, hingga konferensi pers Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026), belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut.
Azam juga menyoroti aksi protes masyarakat Desa Banemo yang berujung bentrokan dengan aparat Brimob Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut disebut terjadi setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Maluku Utara mengamankan lima warga Desa Banemo. Kelima warga itu diduga terkait kasus pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo dan dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, yang terjadi pada April 2026.
Menurut Azam, warga kemudian mempertanyakan proses penegakan hukum, termasuk penanganan kasus kematian Ali Daud yang hingga kini belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Kasus seperti ini setidaknya secepatnya diungkap. Apalagi ditambah dengan penangkapan lima warga Banemo yang disebut dilakukan secara diam-diam. Ini justru berpotensi menambah konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LMND Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Maluku Utara.
Pertama, meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja tim penyidik Ditreskrimum dan memastikan proses penyidikan diarahkan untuk mengungkap pelaku secara konkret, termasuk menelusuri berbagai kemungkinan motif.
Kedua, LMND menolak faktor geografis maupun dugaan pola hidup pelaku yang disebut nomaden dijadikan alasan untuk memperlambat atau menghambat pengungkapan perkara.
Ketiga, LMND mendesak Mabes Polri dan Komnas HAM melakukan asistensi serta pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
LMND menilai pengungkapan kasus secara transparan dan berdasarkan alat bukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik di tengah masyarakat. (Tim/Red).
