News

Nama Mito Muncul dalam Perkara, Kini Jadi Plt Kepala BPJN Malut, Formapas: KPK dan Kementerian PU Jangan Tutup Mata

Sebarkan:

 

Gedung KPK RI

Jakarta - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kembali fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.

Desakan tersebut berkaitan dengan munculnya nama Abdul Hamid Payopo alias Mito dalam uraian perkara yang telah diberitakan, sementara yang bersangkutan kini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi Mito. Menurutnya, fakta mengenai penyebutan nama seseorang dalam konstruksi perkara perlu dijelaskan berdasarkan proses hukum dan alat bukti.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK membuka terang setiap fakta dalam perkara. Kalau tidak terbukti, hormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau ada fakta dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan, jangan dihentikan hanya karena yang bersangkutan kini menduduki jabatan strategis negara,” tegas Riswan, Jumat (2/10). 

Riswan menyebut, dalam uraian perkara yang telah diberitakan, nama Mito dikaitkan dengan uang senilai Rp873,285 juta serta aliran dana dalam konstruksi perkara Amran Mustari.

Karena itu, FORMAPAS meminta KPK memastikan secara hukum posisi Mito dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber, tujuan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Selain kepada KPK, FORMAPAS Malut mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melakukan verifikasi terhadap rekam jejak dan integritas Mito sebelum maupun dalam proses penunjukannya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.

“Kementerian PU jangan berlindung di balik prosedur administratif. Jabatan strategis negara harus disertai standar integritas dan transparansi. Publik berhak tahu bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujar Riswan.

Atas persoalan tersebut, PP FORMAPAS Malut menyampaikan enam tuntutan, yakni meminta KPK membongkar secara menyeluruh konstruksi perkara Amran Mustari, memanggil dan mengklarifikasi Abdul Hamid Payopo alias Mito, serta menelusuri aliran dana yang disebut berkaitan dengan dirinya.

FORMAPAS juga meminta KPK menelusuri pihak-pihak lain sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang relevan.

Sementara kepada Kementerian Pekerjaan Umum, organisasi tersebut meminta dibukanya proses verifikasi rekam jejak dan integritas Mito serta mengevaluasi penunjukannya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara sampai proses klarifikasi dan verifikasi memperoleh kejelasan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, PP FORMAPAS Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan mendatangi kantor KPK RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI.

“Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang untuk meminta transparansi, klarifikasi dan penegakan hukum berdasarkan bukti. KPK harus bongkar sampai terang dan Kementerian PU jangan tutup mata,” pungkas Riswan Sanun. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini