Halteng - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, mendesak Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah (Halteng) mengusut dugaan aktivitas pemuatan ban bekas dan besi tua menggunakan kontainer dari Pelabuhan Weda menuju Surabaya.
Riswan mengatakan, pihaknya menerima informasi dan bukti yang mengindikasikan aktivitas pemuatan tersebut diduga dilakukan pada malam hari. Material disebut terlebih dahulu diangkut menggunakan mobil boks sebelum dimasukkan ke dalam kontainer.
“Ini harus diperiksa secara menyeluruh. Aparat harus memastikan asal barang, pemilik, dokumen, pihak yang memerintahkan, hingga tujuan pengiriman,” tegas Riswan, Rabu (23/9).
Ia meminta aparat turut memeriksa Ahmad Qilap yang disebut dalam informasi yang diterima sebagai pihak yang diduga menjadi pelaksana lapangan dalam aktivitas pemuatan tersebut.
Selain itu, FORMAPAS Malut meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan oleh oknum anggota Reskrim Polres Halteng.
“Jika benar ada keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat, harus diperiksa. Jika tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan kepercayaan publik,” ujar Riswan.
Menurut Riswan, pemeriksaan juga penting dilakukan dengan mempertimbangkan konteks kebakaran tumpukan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 31 Agustus 2026.
“Kami tidak menyimpulkan kedua peristiwa itu berkaitan. Tetapi setelah adanya kebakaran ban bekas, setiap aktivitas pemindahan atau pengiriman material sejenis harus diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan baru,” katanya.
FORMAPAS Malut mendesak aparat memeriksa Ahmad Qilap dan pihak-pihak yang terlibat, menelusuri dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polres Halteng, serta memeriksa legalitas, dokumen, manifest, kendaraan dan kontainer yang digunakan.
Aparat juga diminta memeriksa rekaman CCTV dan aktivitas pemuatan di Pelabuhan Weda. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, FORMAPAS meminta Propam turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi awak media kepada Ahmad Qilap terkait dugaan aktivitas pemuatan tersebut, yang bersangkutan membantah adanya pemuatan. Ahmad menyebut aktivitas itu tidak dilakukan karena belum terdapat surat rekomendasi balasan dari PT IWIP.
Setelah konfirmasi tersebut, menurut informasi yang diterima FORMAPAS, muncul dugaan komunikasi antara Ahmad Qilap dan pihak yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Reskrim Polres Halteng.
Riswan mengatakan, pihaknya juga menerima informasi bahwa hasil komunikasi tersebut kemudian memunculkan dugaan penyebutan terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi sebagai “wartawan gadungan”. Setelah itu, Ahmad Qilap disebut memblokir kontak awak media yang melakukan konfirmasi.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Reskrim tersebut belum terverifikasi secara independen.
“Jangan biarkan dugaan ini berhenti sebagai informasi. Periksa, telusuri dan buka fakta sebenarnya. Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian,” tegas Riswan.
FORMAPAS Malut meminta Polda Maluku Utara dan Polres Halteng melakukan pemeriksaan secara terbuka untuk memastikan apakah aktivitas pemuatan tersebut benar terjadi, legalitas material dan dokumen pengiriman, serta ada atau tidaknya keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara tersebut. (Tim/Red).
