Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun
Ternate - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, menegaskan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate tidak boleh dipersepsikan sebagai proses yang otomatis selesai hanya karena telah diterbitkannya putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Riswan meminta semua pihak menghormati seluruh tahapan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Menurutnya, putusan BK harus ditempatkan sesuai kewenangan dan kedudukannya, tanpa menarik kesimpulan bahwa pemberhentian dan PAW seorang anggota DPRD telah menjadi keputusan final.
“Jangan sampai publik digiring pada pemahaman bahwa begitu ada putusan BK, maka otomatis anggota DPRD yang bersangkutan sudah selesai statusnya dan tinggal diganti. Itu pemahaman yang terlalu menyederhanakan persoalan. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dihormati,” tegas Riswan, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan opini. Setiap keputusan mengenai status anggota DPRD harus memiliki dasar hukum, prosedur, serta kewenangan yang jelas.
“Kalau memang ada proses PAW, silakan jalankan sesuai aturan. Tetapi jangan mendahului tahapan yang belum selesai. Jangan pula sebuah rekomendasi atau keputusan pada satu tahapan diposisikan seolah-olah sudah menjadi keputusan akhir,” ujarnya.
Riswan juga menyoroti pernyataan yang menyebut suatu putusan sebagai keputusan yang sudah “sangat kuat dan sempurna secara teknis”. Menurutnya, penilaian semacam itu tidak seharusnya digunakan untuk menggiring kesimpulan publik sebelum seluruh proses kelembagaan selesai.
“Yang menentukan sah atau tidaknya sebuah proses bukan komentar seseorang atau kelompok. Ukurannya adalah aturan, kewenangan, prosedur, dan seluruh tahapan yang telah ditempuh. Karena itu, jangan menggunakan istilah yang seolah-olah menutup ruang terhadap proses selanjutnya,” kata Riswan.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut. Namun, pandangan itu tidak boleh menggantikan mekanisme resmi yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada keberatan, ada mekanismenya. Kalau ada tahapan administrasi, harus diselesaikan. Kalau ada kewenangan partai politik, jalankan kewenangan itu. Kalau ada kewenangan pemerintah daerah atau gubernur pada tahapan tertentu, maka ikuti pula proses tersebut. Jangan semuanya dicampur menjadi satu kesimpulan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riswan meminta DPRD Kota Ternate memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat dapat membedakan mana yang merupakan putusan, rekomendasi, usulan, proses administratif, dan mana yang sudah menjadi keputusan final.
“DPRD harus menjelaskan secara terang kepada publik. Apa yang sudah diputus, apa yang baru direkomendasikan, apa yang masih berproses, dan siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi,” katanya.
Riswan menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan proses penegakan kode etik di DPRD. Namun, ia meminta proses tersebut tidak dijadikan dasar untuk melakukan penghakiman di ruang publik.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau memang ada sanksi, jalankan sesuai mekanisme. Tetapi jangan sampai proses kelembagaan berubah menjadi penghakiman politik di ruang publik. Kita harus membedakan antara penegakan aturan dan pembentukan opini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan isu PAW untuk memberikan tekanan kepada pimpinan DPRD maupun partai politik.
“Pimpinan DPRD dan partai politik juga memiliki mekanisme yang harus mereka jalankan. Jangan dipaksa mengambil keputusan hanya karena tekanan opini. Kalau prosedurnya sudah terpenuhi, tentu harus dilaksanakan. Tetapi kalau masih ada tahapan yang harus ditempuh, maka semua pihak harus menghormatinya,” ujar Riswan.
Riswan menambahkan, PP FORMAPAS MALUT akan terus mendorong agar setiap persoalan publik di Maluku Utara diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, bukan melalui tekanan ataupun pembentukan opini sepihak.
“Prinsip kami sederhana: hormati putusan lembaga, tetapi hormati juga proses hukum dan mekanisme kelembagaan. Jangan mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan informasi yang utuh dan berimbang agar dapat memahami duduk persoalan secara objektif.
“Jangan karena sebuah putusan sudah keluar, lalu semua orang merasa berhak menyimpulkan bahwa perkara sudah selesai. Dalam setiap proses kelembagaan ada tahapan, ada kewenangan, dan ada konsekuensi hukum. Semuanya harus dijalankan secara tertib,” pungkas Riswan.
“Kita tidak sedang membela siapa pun. Kita sedang membela proses agar setiap keputusan diambil berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan opini. Kalau memang benar, buktikan melalui mekanisme yang benar. Kalau memang harus PAW, laksanakan setelah seluruh ketentuan terpenuhi,” tutupnya. (Tim/Red).
