News

GIPERS Minta Polda Malut Tak Terpengaruh Isu Penghentian Kasus Perjadin DPRD Ternate, Iskar: Biarkan Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Sebarkan:

 

Gedung Polda Maluku Utara

Ternate - Ketua LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur, meminta Polda Maluku Utara tetap konsisten mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.

Iskar menyikapi isu yang berkembang di sejumlah media online terkait dugaan adanya upaya untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat pihak tertentu yang diduga berupaya menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Iskar dalam keterangannya, Kamis (24/9). 

Menurut dia, proses penanganan perkara harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena adanya tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.

Iskar juga menyinggung pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman yang menegaskan keseriusan kepolisian menangani dugaan korupsi anggaran perjadin DPRD Kota Ternate.

Ia mengapresiasi arahan Kapolda kepada penyidik agar bekerja secara teliti dan hati-hati sehingga setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat.

“GIPERS mengapresiasi langkah Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Malut. Kami berharap proses ini berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin tersebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp26,39 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.

Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Pada 1 September 2026, penyidik memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Kemudian pada 11 September 2026, penyidik kembali memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.

Iskar menilai pemeriksaan dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran perjadin benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan komponen perjalanan dinas, seperti tiket, hotel, uang harian, serta biaya perjalanan lainnya, benar-benar sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang melakukan verifikasi dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut.

Iskar mengatakan, dugaan perkara perjadin tidak cukup hanya dibuktikan melalui keterangan lisan. Menurut dia, dokumen administrasi dan jejak transaksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

GIPERS berharap Polda Maluku Utara tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut hingga seluruh fakta dan bukti yang diperlukan diperoleh.

Polda Maluku Utara sendiri menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti dinilai telah memenuhi ketentuan. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini