Wilayah villa lago montana
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah I Ambon segera mengumumkan hasil verifikasi terkait pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Desakan tersebut disampaikan menyusul verifikasi yang dilakukan Gakkum LHK Wilayah I Ambon pada Selasa, 22 September 2026.
Verifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pembangunan Vila Lago Montana yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan lokasinya berada pada kawasan yang berkaitan dengan perlindungan setempat dan area rawan bencana.
Riswan meminta Gakkum LHK tidak menunda-nunda penyampaian hasil verifikasi kepada publik agar persoalan tersebut memiliki kejelasan.
“Gakkum LHK Wilayah I Ambon harus segera menyampaikan hasil verifikasi. Masyarakat membutuhkan kepastian terkait status pembangunan Vila Lago Montana,” kata Riswan, Selasa (29/9).
Persoalan Vila Lago Montana sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sejak Januari 2026.
Namun, menurut Riswan, hingga kini belum terlihat kejelasan terkait tindak lanjut atas peringatan tersebut, termasuk setelah batas waktu yang tercantum dalam SP II berakhir.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Selain persoalan tata ruang dan perizinan, polemik Vila Lago Montana sebelumnya berkembang menjadi persoalan internal di DPRD Kota Ternate. Polemik tersebut berkaitan dengan tudingan dugaan penerimaan suap dalam persoalan pelanggaran tata ruang.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kota Ternate hingga berujung pada proses pemberian sanksi dan pergantian antarwaktu (PAW).
Di sisi lain, Agusti Talib selaku pemilik Vila Lago Montana diketahui melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Riswan menilai rangkaian polemik tersebut seharusnya tidak mengaburkan substansi persoalan utama, yakni memastikan status perizinan, tata ruang, serta aspek lingkungan dari pembangunan Vila Lago Montana.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas pengawasan, kata dia, semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan bukti.
“Sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan memang menjadi bagian dari tugas. Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran yang disampaikan, tentu harus didukung data dan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Riswan.
Ia kembali menegaskan agar Gakkum LHK Wilayah I Ambon segera memberikan kejelasan atas hasil verifikasi yang telah dilakukan pada 22 September 2026.
“Yang paling penting sekarang adalah hasil verifikasi Gakkum LHK. Publik berhak mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” pungkasnya. (Tim/Red).
