Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H.
Ternate - Hampir satu tahun kasus dugaan penyelewengan tunjangan DPRD Maluku Utara berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sejumlah pihak disebut telah diperiksa penyidik, mulai dari jajaran birokrasi hingga pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara.
Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait belum adanya penetapan tersangka.
Ia menilai, Kejati Maluku Utara perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang menyangkut penggunaan uang negara tersebut.
“Apakah penundaan ini masih dalam batas wajar, atau justru menyimpang dari amanah dan prinsip yang diemban lembaga penegak hukum?” kata Bambang kepada media ini, Minggu (27/9).
Menurut Bambang, secara prosedural memang tidak terdapat ketentuan yang secara mutlak membatasi lamanya proses penyidikan. Terlebih, penghitungan kerugian negara dapat membutuhkan waktu, termasuk menunggu hasil audit dan proses penilaian kerugian negara.
Namun, kata dia, proses tersebut tetap harus berjalan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat.
“Secara prosedur tertulis memang belum ada pasal yang secara mutlak melarang penyidikan berjalan berbulan-bulan. KUHAP mengakui proses perhitungan kerugian negara memerlukan waktu. Namun di balik kepatuhan pada prosedur itu, ada prinsip yang jauh lebih tinggi, yakni kecepatan, keterbukaan, dan tanggung jawab atas uang rakyat,” ujarnya.
Bambang menilai, Kejati Maluku Utara sebagai lembaga penegak hukum harus memberikan penjelasan yang jelas kepada publik apabila masih terdapat kendala dalam proses penyidikan.
Ia juga menyoroti jumlah pihak yang telah diperiksa serta data terkait pencairan tunjangan yang disebut telah dihimpun penyidik.
“Jika alat bukti sudah cukup dan Kejati masih menunda penetapan tersangka, justru menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa ragu? Siapa yang dilindungi?” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penanganan perkara.
Menurutnya, semakin lama proses penyidikan berjalan, semakin besar pula risiko terhadap keberlangsungan pembuktian, termasuk kemungkinan hilangnya bukti atau berkurangnya daya ingat saksi.
“Audit bukan alasan untuk berhenti bergerak. Penyidik dapat melangkah bersamaan dan tidak harus menunggu pihak lain menyelesaikan seluruh tugasnya,” tegas Bambang.
Selain itu, Bambang meminta Kejati Maluku Utara lebih terbuka memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan pembaruan yang jelas, rinci, dan berkala. Jika ada kendala, sampaikan apa kendalanya. Jika ada hambatan, jelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Bambang menegaskan, masyarakat tidak meminta proses hukum dilakukan dengan mengabaikan prosedur. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditangani dan apa yang masih menjadi kendala penyidik.
“Jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika belum cukup, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang. Tidak ada jawaban lain yang pantas diberikan kepada rakyat yang telah menanti hampir setahun,” katanya.
Kasus dugaan penyelewengan tunjangan DPRD Maluku Utara tersebut disebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp187,9 miliar. Besarnya nilai anggaran membuat penanganan perkara menjadi perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
Bambang berharap Kejati Maluku Utara dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.
“Uang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana,” pungkasnya. (Tim/Red).
