Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek M. Reza A. Syadik
Jakarta, ST - Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), M. Reza A. Syadik menolak keras wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut, Reza, hal ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi konstitusional. Karena gagasan tersebut mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi serta bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat yang secara eksplisit dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Secara historis dan normatif, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan capaian penting pasca-reformasi yang bertujuan memutus mata rantai oligarki politik, praktik transaksi kekuasaan, serta kooptasi elit dalam proses rekrutmen kepemimpinan daerah," ujarnya, kepada media ini, Rabu (07/01/2026)
Kata dia, mekanisme pemilihan langsung dirancang untuk memperluas partisipasi publik, memperkuat akuntabilitas politik, serta memastikan bahwa legitimasi kekuasaan bersumber langsung dari kehendak rakyat, bukan dari kompromi elit politik di ruang tertutup.
Ia, mengatakan, bahwa mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru membuka kembali ruang praktik politik transaksional (political bargaining), mempersempit ruang partisipasi warga negara, serta mendegradasi hak politik rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Selain itu, lanjutnya, dalam perspektif demokrasi substantif, model ini berisiko memperkuat dominasi elit dan melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan.
"PB-FORMMALUT menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi semata-mata pada pertimbangan efisiensi atau stabilitas politik yang bersifat semu," tegasnya.
Ketua OB-FORMMALUT ini juga menyatakan, bahwa substansi demokrasi terletak pada keterlibatan aktif rakyat dalam proses politik, termasuk dalam menentukan pemimpin daerah sebagai aktor utama penyelenggara pemerintahan lokal.
Oleh karena itu, ia menjelaskan, permasalahan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak terletak pada mekanisme pemilihan langsung, tetapi pada lemahnya integritas penyelenggara pemilu, rendahnya penegakan hukum terhadap praktik politik uang, serta belum optimalnya pendidikan politik bagi masyarakat.
"Reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan institusi demokrasi, bukan pada pembatasan hak pilih rakyat," cecarnya.
Lebih jauh, Reza menduga bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dicurigai sebagai bagian dari agenda politik yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan, apabila gagasan ini diamini, akan terjadi pergeseran wacana lanjutan yang mengarah pada upaya mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden melalui DPR-RI.
"Jika hal tersebut terjadi, maka Indonesia mengalami kemunduran serius dalam praktik demokrasi elektoral dan konstitusional," sesalnya.
Dalam konteks ini , Reza memandang setiap upaya yang mengarah pada pembatasan hak politik rakyat sebagai bentuk regresi demokrasi yang wajib dikritisi, dan dilawan secara konstitusional demi menjaga marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat. (Tim/Red).
