News

Apel-Malut Akan Gelar Aksi, Soroti Tiga Perusahaan Tambang: Ada Nama Gubernur, Shanty Alda dan Pemilik Club Sepak Bola MU

Sebarkan:

 

Koordinator Apel Malut-Jakarta, Rahmat Karim

Jakarta, ST - Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara-Jakarta (Apel Malut-Jakarta) tantang Kementrian ESDM, KPK, Kejagung dan Mabes Polri, bongkar skandal tambang bermasalah yang beroperasi di Maluku Utara.

Koordinator Apel Malut-Jakarta, Rahmat Karim, menyampaikan beberapa hari yang lalu Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinsial LKH alias Lee Kah Hin yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Lee Kah Hin ditahan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat mengikuti persidangan dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN.

"Penetapan direktur WKM ini menjadi sinyal bahwa penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejagung dan Polri serius dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang bermasalah yang beroperasi di Maluku Utara," ujar Rahmat, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (02/03/2026).

Rahmat, menilai sejauh ini proses penegakan hukum dalam bentuk penertiban yang di lakukan terkesan tebang pilih, ada beberapa perusahaan tambang yang bermasalah dan sudah menjadi rahasia umum. Aliansi Peduli Lingkungan menyoroti tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, yakni: 

1. PT Karya Wijaya Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Laos yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.

2. PT Mineral Trobos, perusahaan yang melibatkan pemilik club sepakbola Malut united sekaligus pengusaha David Glen Oei yang disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan. 

Kata Rahmat, nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, pada Oktober 2024, Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

3. PT Smart Marsindo mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare yang kemudian menyusut menjadi 196 hektare. Temuan lapangan Satgas PKH menunjukkan dugaan penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan.

Dokumen PPKH perusahaan tersebut hanya mencakup 50,59 hektare. Namun, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta WMT per tahun—angka yang dinilai tidak sebanding dengan luasan izin kawasan hutan yang tersedia. Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya ekspansi operasi di luar batas legal.

PT Smart Marsindo, Perusahaan yang dikendalikan oleh Shanty Alda Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP itu diduga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca tambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. 

Pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sehingga izinnya dinilai cacat hukum dan patut dibatalkan.

Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara-Jakarta di jadwalkan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kementrian ESDM, KPK RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri pada Kamis, 5 Maret 2026, sekaligus melaporkan kasus tersebut secara resmi. 

Adapun tuntutan dari APEL Malut-Jakarta yaitu:

1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos dan PT SMART Marsindo serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.

2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda David Glen Oei dan Shanty Alda berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.

4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.

5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini