Kantor UPTD Pasar Gamalama
Ternate, ST - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada pedagang takjil.
Sesuai hasil investigasi awak media bahwa, para pedagang takjil yang berjualan di pasar Gamalama tersebut itu di bebankan untuk membayar tenda sebesar Rp700.000 per pedagang. Dari data pedagang penjual takjil pasar Gamalama sebanyak 51 orang.
Dari Rp700.000 per pedagang dikalikan 51 pedagang maka total pembayaran sebesar Rp35.700.000. Uang tersebut diberikan langsung kepada Kepala UPTD Pasar Gamalama. Tapi anehnya, dari hasil laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate baru terbayar 9 unit tenda.
Umi Yati Abdullah (62 thn), sebagai Ketua Koordinator Penjual Takjil atau disebut pihak ketiga yang di utus langsung Kapala UPTD secara lisan, ketika ditemui awak media, menyampaikan bahwa dirinya bersama pedagang lain selalu melakukan rutinitas seperti biasa disetiap tahun, baik kepada pedagang biasa maupun pedagang takjil di pasar Higienis Gamalama.
Ia, menceritakan bahwa Kepala UPTD Pasar Gamalama menginstruksikan kepadanya hanya secara lisan, dan instruksi lisan seperti ini sudah berulang kali, untuk melakukan penagihan kepada pedagang penjual takjil, sedangkan penjualan diruang publik seperti itu telah di atur berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan walikota Ternate.
Dirinya, menilai kebijakan seperti ini telah menyalahi aturan dan malamidrasi sebagai sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah kota.
Lanjut Umi Yati, dari instruksi lisan yang disampaikan kepala UPTD Pasar Gamalama ini adalah melakukan penagihan sewa tenda sebesar Rp7.000 per pedagang penjual takjil.
"Dari Rp700.000 dikalikan dengan banyak nya pedagang 51 orang ini maka total semuanya Rp35.700.000, uang sebanyak itu sudah terkumpul semua dan saya langsung serahkan kepada Kepala UPTD Pasar Gamalama," ujarnya, Kamis (26/02/2026).
Tapi kata Umi Yati, anehnya disini dari laporan Disperindag Kota Ternate bahwa baru 9 unit tenda pedagang takjil yang dinyatakan lunas. Lalu, uang yang telah diberikan kepada Kepala UPTD Pasar Gamalama lama itu dikemanakan semua.
"Jadi kebijakan dan tindakan yang di lakukan Kepala UPTD ini memang terang-terang telah menyalahi aturan dan diduga kuat ada penyimpangan uang tenda hasil sewaan pedagang takjil, maka dari itu kami meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Walikota Ternate agar usut tuntas dugaan masalah tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, agar kirnya hal-hal serupa tidak lagi di manfaatkan dan memberikan ruang kepada pedagang takjil.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala UPTD Pasar Gamalama masih dalam upaya di konfirmasi. (Tim/Red).
