Para penambang masih terlihat beraktifitas di tambang emas ilegal kusubibi
Halsel, ST - Dua pengusaha tambang emas ilegal kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) terlibat pungutan liar (Pungli) kepada pengguna tong, tromol dan pembeli emas.
Kedua pengusaha itu yakni, Hi. Malang dan Hi. Iwan, dengan melakukan penagihan pungutan secara bervariasi. Untuk pengguna Tong dikenakan pungutan sebesar Rp2.000.000, pengguna Tromol dikenakan pungutan Rp1.000.000, sedangkan untuk pembeli Emas dikenakan pungutan sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Dua aktor pengusaha di tambang emas ilegal kusubibi ini diduga kuat dibekingin Kapolsek Bacan Barat Iptu Fahrul.
Hasil investigasi di lapangan, dibeberapa waktu lalu, nampaknya, aktifitas para pekerja di tambang emas ilegal kusubibi terus berjalan tanpa mematuhi arahan pemerintah.
Hal itu berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2020, pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Anehnya, selain tambang emas ilegal kusubibi yang tidak memiliki (IUP, IPR, atau IUPK) ini kembali dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha untuk melakukan pungutan liar.
Hal ini dibenarkan, salah satu warga yang enggang disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (03/03/2026), menyatakan hal itu benar, bahwa terdapat dua pengusaha yang sengaja melakukan pungutan liar tanpa izin resmi, yang diduga kuat dibekingin oleh Kapolsek Bacan Barat.
"Jadi mereka melakukan penagihan kepada pengguna tong dengan pungutan biaya sebesar Rp2.000.000, sedangkan pengusaha tromol itu dikenakan pungutan sebesar Rp1.000.000, dan untuk pembeli emas dari hasil olahan tambang itu dikenakan pungutan sebesar Rp1.500.000/bulan," ucapnya.
Ia, menyesalkan bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung lama dan telah membebani para pelaku pegusaha di lokasi tambang, di tengah kondisi tambang emas ilegal yang sering ditutup paksa oleh pihak berwenang akibat kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan korban jiwa," kesalnya.
"Karena setau kami itu bahwa tambang Kusubibi sendiri telah menjadi sorotan nasional karena berulang kali mengalami instruksi penutupan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, terutama pasca insiden kematian penambang akibat longsor galian atau banjir lubang," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Dia, bahwa aktivitas ilegal kerap kembali beroperasi, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan integritas penegakan hukum di Polda Malut. Olehnya itu, sebagai keterwakilan Warga, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, segera tangkap dan periksa dua pelaku Pungli serta copot IPTU Fahrul.
Ia menegaskan, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah yaitu menindak 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah termasuk Maluku Utara salah satunya.
"Namun, sejumlah kelompok mafia tambang Kusubibi malah masih nekat beroperasi secara terang-terangan. Para pelaku ini disinyalir mengabaikan peringatan Kepala Negara dan terus mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal," tegasnya.
Kata Dia, tindakan tersebut terbukti dinilai melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diperbarui dengan UU No.2 Tahun 2025, yang menyatakan Pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan pasal 158.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua pengusaha, Hi. Malang dan Hi. Iwan, sebagai aktor pungutan kepada pengguna tong, tromol, dan pembeli emas, masih dalam upaya dikonfirmasi awak media. (Tim/Red).
