Koordinator GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif saat berorasi didepan kantor walikota ternate
Ternate, ST - Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi menuntut Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, segera diproses hukum atas dugaan sejumlah kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Senin (02/03/2026).
Kekuatan Front yang tergabung di dalamnya, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Lembaga Pengawasan Independent (LPI) Maluku Utara.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Walikota Ternate dan berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Sesuai informasi yang dihimpun mediavini, bahwa massa aksi membawa spanduk dan selebaran yang memuat sejumlah poin dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret nama Rizal Marsaoly.
Koordinator GPM Ternate, Juslan J. Hi Latif, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, agar tidak tinggal diam.
“Kami menuntut Kejati Malut dan Polda Malut segera memanggil dan memproses Dr. Rizal Marsaoly atas sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah kami kantongi. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Juslan.
Juslan menegaskan, bahwa Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum dan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Diketahui, sejumlah dugaan kasus yang menyeret nama Rizal Marsaoly sebagai Sekretaris Daerah Kota Tenate, yakni:
Tindak lanjut surat perinta(Sp) ke II pemkot Ternate melalui Dinas PUPR kota Ternate degan nor 600/205/DPUPR KT/2026, tertanggal 27 Januari 2026 terhadap pemilik villa yang berlokasi di danau laguna kelurahan Fitu kota Ternate Selatan.
Surat peringatan tersebut secara tegas meminta kepada pemilik villa sdr Agus Thalib untuk melakukan pembokaran selambat-lambatnya 14 hari atau dua minggu, setelah menerima surat peringatan ke II tersebut, sampai saat ini tidak pernah melakukan pembongkaran baik pemilik villa maupun pemkot Ternate.
Front Bersama Anti Korupsi patut pertanyakan dugaan adanya konspirasi indikasi terjadinya tidak pidana suap kurang lebih 1miliar terhadap salah satu pejabat tinggi pemkot Ternate, sebagai informasi yang beredar di publik, dugaan pembanguna villa tersebut berada di kawasan hutan lindung dan melanggar ketentuan pemda no 2 tahun 2012 dan ketentuan perwali no 15 2022.
Dugaan korupsi Belanja Langsung Hibah/Bansos Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.769.000.000,00 pada Bagian Kesra Setda Kota Ternate, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 dengan nilai Rp1,3 miliar.
Dugaan mark up anggaran perbaikan dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna di depan Mesjid Raya Al-Munawar Ternate senilai Rp1 miliar.
Kasus pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, yang diduga melibatkan Rizal Marsaoly saat menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perkim Kota Ternate.
Selain itu, massa aksi menilai sejumlah dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas pemerintahan di Kota Ternate.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan mempelajari dan menelaah setiap laporan yang masuk. Dalam minggu ini, pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan” ujarnya. (Tim/Red).
