Ilustrasi tarif angkutan penumpang
Halsel, ST - Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menjelaskan mekanisme penetapan tarif angkutan laut barang dan penumpang.
Hal ini untuk menghindari kekeliruan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut.
Kepala UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan tarif angkutan laut dibagi secara hierarkis sesuai cakupan lintasan pelayaran. Untuk rute antar wilayah dan antar provinsi di seluruh Indonesia, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Menteri Perhubungan (Menhub).
“Tarif angkutan laut yang melayani lintasan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” ujar Idham, ketika diwawancarai awak media, Sabtu (28/02/2026).
Sementara itu, tarif untuk lintasan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan Gubernur. Adapun tarif angkutan laut yang melayani rute antar desa atau dalam satu wilayah kabupaten/kota merupakan wewenang Bupati atau Wali Kota setempat.
Idham, merujuk pada regulasi terkait, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri (sebelumnya diatur dalam PM Nomor KM 57 Tahun 2006, dengan kemungkinan pembaruan regulasi terkini).
Ia, menjelaskan pada pasal-pasal terkait penetapan secara jelas pembagian kewenangan, termasuk Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai tarif dasar jarak.
Secara teknis, usulan tarif untuk lintasan antar provinsi disusun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan diajukan kepada Menhub untuk ditetapkan. Khusus untuk lintasan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, usulan tersebut diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi kepada Gubernur.
“Usulan tarif harus melibatkan pembahasan bersama stakeholder, seperti pelaku usaha transportasi laut, pengguna jasa, dan perwakilan masyarakat,” tambah Idham.
Setelah ditetapkan, tarif wajib disosialisasikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu (15 atau 30 hari) sebelum diberlakukan. Evaluasi tarif dilakukan secara rutin setiap 6 bulan oleh instansi terkait, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dirinya, juga menjelaskan mekanisme penjualan tiket dan peran keagenan kapal, yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Dalam konteks keselamatan, Idham menghimbau masyarakat untuk menggunakan identitas asli saat membeli tiket (manual maupun online) dan menghindari calo. Data penumpang dalam manifes kapal sangat penting sebagai dasar hak penumpang, termasuk asuransi dan ganti rugi jika terjadi insiden. Semua penumpang, termasuk bayi dan anak-anak, harus terdata lengkap.
“Penertiban jumlah penumpang dan data manifes harus dilakukan rutin, tidak hanya saat musim angkutan khusus seperti Lebaran,” tegasnya.
Untuk menyambut angkutan Lebaran 2026, lebih lanjut dikatakan, bahwa UPP Kelas II Babang akan membuka posko mulai tanggal 13 hingga 30 Maret 2026 guna memastikan keselamatan dan kelancaran transportasi laut. (Tim/Red).
