Ilustrasi foto kekerasan
Buru, ST - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial MD, warga Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diduga melakukan hubungan badan dengan korban berusia 15 tahun, siswi di salah satu SMP di Desa Waelo.
Informasi yang berhasil dihimpun media, dugaan perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang dua minggu di sebuah lokasi saluran irigasi di wilayah Desa Waeleman. Dari keterangan pihak keluarga korban, MD dan korban sempat menjalin hubungan erat sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Proses mediasi sempat dilakukan pada Sabtu (09/08/2025), yang melibatkan perangkat desa bahkan perwakilan keluarga korban dan pelaku, serta beberapa pihak lain. Namun kasus ini memicu perdebatan publik karena adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang mencoba menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.
Pengamat Hukum La Eko, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, adat atau mediasi.
“Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Bahkan, setiap orang yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya dapat dijerat pidana
berdasarkan Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Hingga berita di publikasi, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan hukum. (Tim/Red).