Ternate, ST - Sebanyak 580 laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Alfajrin A. Titaheluw, yang di dampingi dua jajaranya, pada pertemuan 'Ekspos Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024', bertempat di ruang rapat kantor Ombudsman Malut, pada Senin (30/12/2024)
Dari 580 laporan itu, Kata Ajin sapaan akrab Alfajrin, terbagi dalam, laporan masyarakat sebanyak 300, konsultasi 264, tembusan 11, investigasi atas perkara sendiri 3, dan Respon cepat 2. Sedangkan target secara nasional penyelesaian laporan selama 2024 sebanyak 213, dan di selesaikan nya sebanyak 304 laporan, dengan hasil presentase 142 persen.
Sehingga, Ajin menyebut bahwa kinerja Ombudsman Maluku Utara di tahun 2024 melampaui target secara Nasional.
Lebih lanjut, Pjs Kepala Ombudsman bilang ada beebagai cara pelaporannya, yakin on the spot/akses, whatshap, datang langsung, surat, telpon, investigasi inisiatif, Website, mobile APPS, Call center 137, faksimile, media sosial, span lapor, Posko Covid-19, aplikasi radius, email dan konsultasi daring.
Ia pun mengatakan di antara 580 laporan yang diterima, ada 122 yang ditutup di tingkat penerimaan dan verifikasi laporan.
"Ini diitutup karena tidak memenuhi syarat formil pengaduan, kemudian laporannya sudah diselesaikan oleh instansi terkait yang sebelumnya sudah dilaporkan," katanya.
"Sementara yang lolos ke tahapan pemeriksaan sebanyak 187 laporan. Yang lolos ke tahapan pemeriksaan ini, karena sudah memenuhi tahapan formil. Jadi mekanisme dalam internal Ombudsman, ketika kita menerima laporan dari masyarakat, maka laporan tersebut di bawah dulu ke rapat perwakilan, di situ baru kita tetapkan status pengaduannya, apakah bisa dilanjutkan atau tidak," jelasnya. (Red).