Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali
Ternate - Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, menjadi sorotan dalam dua proses hukum yang berkaitan dengan persoalan di lingkungan DPRD Kota Ternate. Selain menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif, Aldhy juga hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Pemeriksaan Aldhy Ali di Ditreskrimsus Polda Malut disebut berlangsung sebelum dirinya menghadiri persidangan PTUN Ambon pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Aldhy disebut menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan terkait dugaan perjadin fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Aldhy maupun hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan perlu dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Minggu (4/10).
Sementara di PTUN Ambon, Aldhy hadir bersama tim hukum DPRD Kota Ternate dalam perkara sengketa administrasi yang berkaitan dengan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin, S.H. Dalam perkara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate diwakili oleh kuasa hukum.
Kehadiran Aldhy menjadi perhatian karena Sekwan memiliki peran dalam administrasi dan dukungan kesekretariatan DPRD, termasuk dalam pelaksanaan administrasi kelembagaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara yang bergulir di PTUN Ambon tersebut berawal dari rekomendasi BK DPRD Kota Ternate terkait proses pemberhentian seorang anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi. Selain mempersoalkan proses rekomendasi PAW, perkara tersebut juga berkaitan dengan kebijakan yang membuat anggota DPRD bersangkutan tidak lagi dilibatkan dalam sejumlah agenda dan sidang Komisi III DPRD Kota Ternate.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPRD tersebut masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
Setelah keluarnya rekomendasi atau keputusan BK, yang bersangkutan disebut tidak lagi menerima undangan dalam sejumlah agenda DPRD. Bahkan, anggota DPRD tersebut disebut telah dikeluarkan dari grup WhatsApp DPRD Kota Ternate maupun beberapa grup WhatsApp Badan Musyawarah (Bamus).
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan dalam sengketa administrasi di PTUN Ambon, khususnya mengenai dasar administratif dan kelembagaan atas tindakan yang dilakukan sebelum proses PAW memperoleh penyelesaian akhir.
Di sisi lain, pemeriksaan Aldhy Ali oleh Ditreskrimsus Polda Malut terkait dugaan perjadin fiktif turut menjadi perhatian. Meski disebut sebagai pihak pertama yang diperiksa, belum ada informasi terbuka mengenai kapasitas Aldhy dalam perkara tersebut maupun materi pemeriksaan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Aldhy Ali belum memberikan respons atas konfirmasi mengenai kehadirannya dalam persidangan PTUN Ambon maupun pemeriksaannya di Ditreskrimsus Polda Malut.
Kedua proses hukum tersebut masih berjalan. Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang. (Tim/Red).
