Ditreskrimsus Polda Malut
Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mempercepat penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate. Formapas meminta perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan pihaknya mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut, meskipun penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut disebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate.
Dokumen tersebut, menurut Riswan, meliputi laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas di lingkungan DPRD serta dokumen dari sejumlah hotel di Jakarta.
“Hal yang aneh dan menjadi kecurigaan kami, bukti-bukti disebut sudah dikumpulkan, baik dari LPJ di lingkungan DPRD maupun hotel-hotel di Jakarta. Namun, penanganannya masih berlarut-larut,” ujar Riswan kepada media ini, Rabu (21/10).
Ia menilai, proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Ternate perlu dilakukan secara lebih terukur dan berkesinambungan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Riswan juga menyoroti jadwal pemeriksaan yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, pemeriksaan terkadang hanya dilakukan terhadap satu orang dalam sehari, bahkan berselang hingga sepekan sebelum pemeriksaan berikutnya.
“Sudah berbulan-bulan, tetapi sebagian besar anggota DPRD belum diperiksa. Kalau memang perkara ini menjadi atensi serius, mengapa proses pemeriksaannya masih berlarut-larut? Kami meminta agar penanganannya dipercepat,” katanya.
Selain mendesak percepatan pemeriksaan, Riswan meminta penyidik mendalami dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Ternate yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Meski demikian, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan harus tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Formapas, lanjut Riswan, akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar pengembalian uang tidak serta-merta dianggap menyelesaikan persoalan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana.
“Formapas akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami meminta agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pengembalian uang kemudian dianggap menyelesaikan seluruh persoalan, jika memang ditemukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Riswan menambahkan, aparat penegak hukum perlu mendalami unsur perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.
Ia berharap penanganan perkara dugaan penyimpangan perjadin DPRD Kota Ternate dapat berjalan lebih cepat, objektif, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim/Red).
