News

Dekat Kantor Aparat, Dugaan Aktivitas Galian C Milik H. Atika Langeng di Sofifi Diduga Bermasalah, Warga Desak Kapolda Tindak

Sebarkan:

 

Kondisi dugaan galian C ilegal milik H. Atika Langeng

Sofifi - Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian batu dan tanah uruk di kawasan Sofifi, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga dikelola pengusaha H. Atika Langeng itu disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait.

Sejumlah warga mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut, meskipun lokasi penambangan disebut berada tidak jauh dari sejumlah kantor aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, Polsek setempat, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan kepada media ini pada Senin (12/10), aktivitas penggalian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Warga juga mengungkapkan dugaan adanya oknum aparat yang meminta bantuan dana kepada pengelola tambang dengan berbagai alasan.

Namun, dugaan permintaan dana maupun keterlibatan oknum aparat tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

“Bagaimana hukum bisa ditegakkan jika yang seharusnya menindak justru ikut menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu?” ujar sejumlah warga.

Selain persoalan perizinan, masyarakat turut menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas penggalian tersebut. Mereka mempertanyakan pengawasan yang dilakukan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera memeriksa legalitas kegiatan penambangan tersebut, termasuk dokumen perizinan yang dimiliki pengelola serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, penerimaan imbalan secara melawan hukum, atau tindakan pemerasan oleh oknum aparat, dugaan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta Kapolda Maluku Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat, mengecek legalitas operasional tambang, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Warga juga mendesak agar H. Atika Langeng dimintai klarifikasi terkait perizinan dan dasar hukum kegiatan penambangan yang diduga dikelolanya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola tambang H. Atika Langeng saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsap. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini