Kantor Ditreskrimsus Polda Malut
Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menggelar perkara dan menaikkan penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur, menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan anggaran perjadin senilai Rp26,39 miliar itu tidak boleh berlarut-larut. Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas, bukti pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Menurut Iskar, mekanisme pembayaran perjalanan dinas harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Ternate. Ia menjelaskan, dalam sistem at cost, biaya yang dipertanggungjawabkan harus sesuai dengan pengeluaran riil dan didukung bukti transaksi yang sah.
“Kalau anggaran hotel ditetapkan Rp1 juta, tetapi yang bersangkutan menginap di hotel dengan harga di bawah itu, maka yang harus dipertanggungjawabkan adalah pengeluaran sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ada kelebihan dana yang wajib dikembalikan, jangan justru mencari keuntungan dari uang rakyat,” tegas Iskar, kepada media ini, Jumat (16/10).
Ia membedakan mekanisme at cost dengan lump sum. Menurutnya, sistem lump sum memberikan pembayaran dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan, sedangkan mekanisme at cost didasarkan pada pengeluaran riil yang dapat dibuktikan.
Karena itu, Iskar meminta penyidik menelusuri secara cermat mekanisme pembayaran yang diterapkan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, termasuk kesesuaian bukti penginapan dengan nilai yang dicantumkan dalam SPJ.
Soroti Dugaan SPJ Tidak Sesuai Fakta
Iskar mengungkapkan, pihaknya menyoroti dugaan adanya perjalanan dinas yang dilaporkan dalam SPJ meskipun perjalanan tersebut diduga tidak dilaksanakan. Selain itu, terdapat dugaan perbedaan antara lokasi penginapan sebenarnya dan hotel yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Kalau seseorang menginap di hotel yang lebih murah, tetapi dalam SPJ dicantumkan biaya yang lebih tinggi, itu harus diperiksa. Begitu juga jika perjalanan dinas diduga tidak dilaksanakan, tetapi tetap dilaporkan seolah-olah perjalanan itu berlangsung. Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang sah,” ujarnya.
Ia menilai dugaan tersebut perlu menjadi fokus pemeriksaan penyidik, terutama dalam mencocokkan dokumen SPJ, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Menurut Iskar, penyidik juga perlu menelusuri hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Ternate dan bukti dokumen yang telah dikumpulkan. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan adanya pelanggaran pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara
Selain menyoroti dugaan penyimpangan anggaran, GIPERS mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara tersebut. Iskar menilai, apabila pemeriksaan terhadap anggota DPRD dilakukan secara terarah dan didukung dokumen yang memadai, penyidik seharusnya dapat memperjelas arah penanganan kasus.
Ia bahkan mempertanyakan apakah terdapat kendala tertentu yang menyebabkan perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memang ini menjadi perhatian serius, mengapa penanganannya berbulan-bulan? Ada apa sebenarnya? Penyidik harus memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara ini kepada publik,” katanya.
Iskar juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, desakan GIPERS bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan penyimpangan penggunaan uang negara diperiksa secara menyeluruh dan dituntaskan berdasarkan hukum.
Desak Gelar Perkara dan Naikkan Status
Lebih lanjut, Iskar meminta Ditreskrimsus Polda Malut segera melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi kecukupan bukti dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, bukti pembayaran penginapan, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait perlu menjadi bahan utama dalam menilai apakah terdapat indikasi tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Jangan biarkan perkara ini terus menggantung. Jika hasil penyelidikan dan alat bukti telah memenuhi syarat, segera gelar perkara dan tingkatkan ke tahap penyidikan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan secara jelas apa yang menjadi kendalanya,” tegasnya.
GIPERS menilai penanganan dugaan penyimpangan perjadin DPRD Kota Ternate menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai Rp26,39 miliar, Iskar meminta penyidik mengusut tuntas setiap dugaan ketidaksesuaian antara realisasi perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tim/Red).
