Galian C milik H. Atika masih terus beroperasi (dok baru)
Sofifi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara dan Polresta Tidore Kepulauan segera menindak aktivitas galian C milik pengusaha H. Atika yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Kota Sofifi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menyusul dugaan aktivitas penggalian yang telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan pada sebagian bukit di lokasi tersebut.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran perizinan, LIRA juga menyinggung rekaman suara yang disebut memuat pengakuan istri H. Atika mengenai adanya transfer sejumlah uang kepada oknum wartawan setelah pemberitaan terkait aktivitas galian C itu diterbitkan.
Dalam rekaman berdurasi beberapa menit tersebut, istri H. Atika disebut mengungkapkan bahwa komunikasi dengan oknum wartawan berlanjut hingga terjadi transaksi yang diduga berkaitan dengan upaya meredam pemberitaan.
“Malam itu kita langsung eksekusi,” demikian pernyataan yang dikutip dari rekaman suara tersebut.
Meski demikian, identitas wartawan yang dimaksud, nominal transfer, serta tujuan transaksi tersebut masih perlu diverifikasi secara independen. Pengakuan dalam rekaman itu juga belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik atau tindak pidana oleh pihak tertentu.
Said Alkatiri menegaskan, aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus menelusuri dugaan transaksi yang mencuat dalam rekaman suara.
Menurutnya, aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan dan lokasinya disebut tidak jauh dari Kantor Polda Maluku Utara serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Kegiatan ini terjadi di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan. Maka, Kapolresta Tikep Kombes Pol Ampi juga tidak bisa tutup mata. Beliau harus segera turunkan tim ke lokasi, tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal ini terus berjalan di bawah pengawasannya,” tegas Said, kepada media ini, Minggu (18/10).
Ia mempertanyakan belum adanya penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut, meskipun persoalan itu disebut telah berulang kali diberitakan dan mendapat sorotan publik.
LIRA menilai aparat perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan yang telah dilakukan, termasuk memastikan apakah kegiatan penggalian tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan.
Tiga Tuntutan LIRA
Dalam pernyataannya, LIRA Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolresta Tidore Kepulauan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa lokasi dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan kegiatan galian C tersebut.
Kedua, meminta penghentian sementara aktivitas penggalian hingga legalitas dan pemenuhan ketentuan hukum dipastikan oleh instansi berwenang.
Ketiga, mendesak aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas tersebut, sekaligus mengusut informasi mengenai dugaan transfer uang kepada oknum wartawan yang disebut dalam rekaman suara.
LIRA berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar persoalan dugaan galian C tanpa izin di Sofifi mendapat penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak H. Atika, wartawan yang disebut dalam rekaman, serta Polda Maluku Utara dan Polresta Tidore Kepulauan belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dugaan tersebut. (Tim/Red).
