News

Dari Dugaan Penyimpangan Perjadin Rp26,39 Miliar hingga Polemik Reses, Publik Tak Lagi Percaya DPRD Ternate

Sebarkan:

 

Foto istimewah

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate yang dinilai menjadi tantangan di tengah mencuatnya sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin), pelaksanaan reses, hingga polemik antara anggota dewan dan masyarakat.

Ketua PP Formapas Malut, Riswan Sanun, kepada media ini, Rabu (14/10), menilai berbagai persoalan tersebut perlu dijawab dengan keterbukaan, tanggung jawab, dan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp26,39 miliar. Perkara tersebut menjadi perhatian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Dalam perkembangan penanganannya, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, sebelumnya dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas.

Selain itu, pelaksanaan reses anggota DPRD turut menuai kritik. Enam anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Ternate Selatan dan Pulau Moti diduga melaksanakan reses pertama tahun 2026 di rumah pribadi Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipersoalkan karena reses merupakan agenda penyerapan aspirasi masyarakat yang diharapkan menjangkau wilayah konstituen secara langsung, termasuk masyarakat di Pulau Moti. Dugaan bahwa praktik serupa terjadi pada 2025 juga mencuat, tetapi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Keluhan mengenai pelaksanaan reses juga disampaikan warga di Dapil III yang meliputi Pulau Hiri, Ternate Pulau, dan Batang Dua. Seorang warga Batang Dua yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dari empat anggota DPRD yang mewakili dapil tersebut, hanya satu orang yang diketahui turun langsung melaksanakan reses di wilayahnya.

“Yang reses di tempat kami, khususnya Batang Dua, hanya satu orang DPRD. Itu pun karena dia memang orang Batang Dua. Yang lain tidak pernah kami lihat. Apakah mereka tidak mau menyerap aspirasi kami atau memang malas turun ke pulau?” ujarnya.

Warga tersebut juga mempertanyakan konsistensi pelaksanaan reses anggota DPRD yang berasal dari Partai Gerindra. Menurutnya, kegiatan reses di Batang Dua dinilai belum optimal karena disebut hanya berlangsung satu atau dua kali dalam setahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan yang membutuhkan perhatian dan pelayanan langsung dari wakil rakyat.

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan tindakan premanisme oleh Amin Subuh terhadap massa aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) saat menyampaikan aspirasi terkait persoalan reses. Dugaan tersebut mencuat setelah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat masyarakat.

Di internal DPRD Kota Ternate, polemik juga berkembang terkait saling tuding mengenai keberadaan Villa Lago Montana. Persoalan tersebut menambah daftar isu yang menjadi perhatian publik terhadap dinamika di lembaga legislatif tersebut.

Rangkaian persoalan itu dinilai perlu dijawab melalui penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait. Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut setiap laporan maupun dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku.

PP Formapas Malut menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui transparansi anggaran, pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab, serta kesediaan anggota DPRD mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Meski demikian, setiap dugaan yang mencuat harus tetap diuji berdasarkan fakta dan bukti. Klarifikasi pihak terkait serta hasil pemeriksaan aparat berwenang diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif dan tidak berhenti pada polemik maupun saling tuding di ruang publik. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini