Ketua LSM Gipers Malut Iskar Mansur dan Kantor Walikota Ternate
Ternate - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur, menyoroti penerapan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ternate di tengah kondisi efisiensi fiskal.
Iskar mengatakan, ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ia menyebut, dalam Pasal 29 Perpres tersebut diatur mengenai satuan biaya harian perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi. Untuk Provinsi Maluku Utara, biaya perjalanan dinas luar kota tercantum sebesar Rp430.000.
Sementara itu, perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam sebesar Rp170.000. Adapun perjalanan dinas untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebesar Rp130.000.
Selain itu, Iskar menyoroti ketentuan dalam Pasal 31 terkait satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang mencapai Rp3.843.000.
Menurut dia, biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri pada prinsipnya dipertanggungjawabkan secara riil atau at cost. Sementara apabila perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum paling tinggi 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
Iskar juga mengingatkan adanya regulasi daerah yang mengatur pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.
"Pasal 9, 10, 11 dan 12 dalam Perwali tersebut mengatur mengenai biaya perjalanan dinas," ujar Iskar, kepada media ini, Minggu (20/9).
Selain itu, kata dia, terdapat Perwali Ternate Nomor 27.B Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwali Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.
Iskar menyebut perubahan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 4.
Atas dasar itu, Iskar meminta Wali Kota Ternate lebih cermat melihat kesesuaian antara ketentuan dalam Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi daerah yang mengatur perjalanan dinas.
Menurutnya, sinkronisasi aturan tersebut penting agar pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk yang dilakukan DPRD Kota Ternate, tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal saat ini.
"Seharusnya Wali Kota jeli dan memperhatikan ketentuan dalam Perpres dengan membandingkannya dengan Perwali, sehingga perjalanan dinas DPRD Kota Ternate dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi fiskal," kata Iskar.
Ia juga meminta DPRD Kota Ternate menjadikan regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam mengatur dan melaksanakan perjalanan dinas.
"DPRD juga harus bersandar pada Perpres dan Perwali dalam mengatur perjalanan dinas," pungkasnya. (Tim/Red).
