News

Realisasi Pajak Ternate Tembus 85 Persen, PAD Capai 75 Persen

Sebarkan:

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim

Ternate - Realisasi penerimaan pajak Pemerintah Kota Ternate hingga pertengahan September 2026 telah mencapai lebih dari 85 persen dari target tahun berjalan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan telah mencapai 75 persen.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Senin (21/9).

Mochtar mengatakan, target realisasi penerimaan pada Triwulan III ditetapkan sebesar 75 persen. Namun, penerimaan dari sektor pajak telah melampaui target tersebut.

“Dari total target pajak sebesar Rp102 miliar, penerimaan yang telah terkumpul saat ini sudah lebih dari Rp80 miliar,” ujar Mochtar di Ternate.

Menurutnya, capaian penerimaan pajak tersebut ditopang sejumlah jenis pajak, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk PBB, kata Mochtar, dari target penerimaan sebesar Rp8 miliar, realisasinya saat ini telah mendekati 90 persen.

Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak tidak terlepas dari inovasi pelayanan yang dilakukan BP2RD, termasuk program “Jemput Bola”, “Pojok Pajak”, dan “Rabu Melayani”.

Melalui program tersebut, BP2RD membuka layanan pembayaran dan pelayanan pajak di sejumlah ruang publik, kawasan bisnis, hingga lokasi rekreasi. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu mendatangi kantor pelayanan pajak.

“Sesuai arahan Wali Kota melalui Sekda, kami akan terus memperluas jangkauan layanan ke berbagai titik strategis lainnya, seperti Pasar Bastiong, Pasar Sasa, hingga kawasan rekreasi Sulamadaha,” jelasnya. Rabu (23/9). 

Dengan masih tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran, BP2RD Kota Ternate optimistis target penerimaan pajak maupun PAD 2026 dapat terus ditingkatkan dan tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. (Tim/Red). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini