News

Gerakan Mahasiswa Hukum Desak Pemerintah Usut Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

Sebarkan:

 

Massa aksi berorasi di Kantor Pusat PT Wana Kencana Mineral

Jakarta, ST - Gerakan Mahasiswa Hukum menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Senin (24/08/2026). Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT WKM di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Hukum, Athur, menilai praktik mafia pertambangan yang diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif di Maluku Utara semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara dan daerah, tetapi juga berdampak terhadap ekosistem serta lingkungan hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Praktik kotor ini bukan hanya merugikan negara dan daerah secara finansial, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah lingkar tambang,” ujar Athur dalam aksi tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penjualan ore nikel secara ilegal oleh PT WKM. Gerakan Mahasiswa Hukum menduga perusahaan tersebut telah menjual sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya berkaitan dengan aset atau barang yang ditetapkan sebagai sitaan negara.

Athur mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) telah dicabut dan dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral.

Dalam proses hukum tersebut, kata dia, terdapat sekitar 300 metrik ton bijih nikel yang ditetapkan sebagai sitaan negara. Namun, pada 2021, PT WKM diduga melakukan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel secara diam-diam.

“Ini harus dibuka secara terang. Siapa yang menjual, kepada siapa dijual, bagaimana proses pengangkutannya, dan siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut,” tegasnya.

Selain dugaan penjualan ore nikel, Gerakan Mahasiswa Hukum juga menyoroti dugaan tunggakan pajak permukaan air PT WKM kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai Rp5,4 miliar.

Mereka juga mempertanyakan kewajiban reklamasi perusahaan. Berdasarkan surat Pemprov Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, nilai jaminan reklamasi ditetapkan sebesar Rp13.454.525.148.

Namun, Gerakan Mahasiswa Hukum menyebut PT WKM tercatat baru melakukan satu kali pembayaran pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

“Artinya, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi,” kata Athur.

Tak hanya itu, legalitas penggunaan kawasan hutan dan pembangunan fasilitas pendukung pertambangan juga menjadi sorotan. PT WKM diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sehingga legalitas pembangunan dan penggunaan jetty turut dipertanyakan.

Gerakan Mahasiswa Hukum meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi landasan aktivitas perusahaan, termasuk penggunaan terminal khusus.

Menurut Athur, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran yang perlu segera diperiksa secara menyeluruh, baik terkait kewajiban lingkungan, aset negara, pembayaran kepada daerah, maupun tata kelola perizinan pertambangan.

“Jangan sampai perusahaan tetap beroperasi sementara kewajiban dan dugaan pelanggaran hukumnya belum diselesaikan,” tegasnya.

Gerakan Mahasiswa Hukum juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan perusahaan, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Mereka menduga tidak tertutup kemungkinan adanya oknum pejabat di tingkat pusat maupun daerah yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan. Namun, dugaan tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti.

Dalam aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Hukum menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Mendesak Ditjen Minerba segera mengevaluasi IUP PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur.

2. Mendesak Ditjen Minerba membatalkan atau membekukan RKAB PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Mendesak PT Wana Kencana Mineral segera melunasi kewajiban pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

4. Mendesak PT Wana Kencana Mineral menyelesaikan tunggakan pembayaran jaminan reklamasi sesuai kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil langkah tegas hingga pencabutan IUP PT Wana Kencana Mineral, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.

6. Mendesak Mabes Polri mengambil alih dan mengusut secara serius dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel secara ilegal yang saat ini disebut sedang ditangani Polda Maluku Utara.

Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh institusi terkait membuka proses penanganannya kepada publik. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini