News

Dari Sidak Langsung hingga Pemberhentian, Menakar Perjuangan Nurjaya Hi Ibrahim dalam Ruang Konflik Politik

Sebarkan:

 

Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Saiful Ahmad

Ternate, ST - Perjalanan Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate diwarnai berbagai dinamika, mulai dari sikap kritis terhadap persoalan masyarakat, turun langsung melakukan pengawasan di lapangan, menghadapi tekanan internal lembaga, hingga berujung pada keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya melanggar kode etik dan pemberhentian dari keanggotaan DPRD.

Dinamika tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara sikap kritis seorang wakil rakyat, kepentingan publik, serta mekanisme etik di dalam lembaga legislatif.

Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Saiful Ahmad, menilai perjalanan Nurjaya penting dilihat bukan semata-mata dari sisi personal, tetapi dalam perspektif fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif.

Menurut Saiful, seorang anggota DPRD tidak hanya dituntut hadir dalam ruang sidang dan menjalankan fungsi administratif kelembagaan. Wakil rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan dan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Sejak menjalankan mandatnya, Nurjaya dikenal cukup reaktif terhadap persoalan riil masyarakat. Ia tidak hanya menunggu persoalan disampaikan secara administratif, tetapi memilih turun langsung ke lapangan,” ujar Saiful, kepada media ini, Kamis (20/08/2026). 

Ia menyebut sejumlah langkah yang pernah dilakukan Nurjaya, di antaranya inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi, persoalan dugaan aktivitas Galian C ilegal yang meresahkan masyarakat, persoalan pembayaran gaji tenaga kerja di Kota Ternate, hingga persoalan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, sejumlah persoalan tersebut kemudian mengalami perbaikan setelah mendapatkan perhatian dan pengawasan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kata dia, tindakan turun langsung ke lapangan merupakan bagian dari policy monitoring atau pengawasan terhadap implementasi kebijakan.

“Proses kebijakan tidak berhenti pada pengesahan anggaran atau peraturan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan dan apa dampaknya bagi masyarakat,” jelasnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sekaligus Staf Ahli Pimpinan DPR RI periode 2014-2019 itu kemudian mengaitkan langkah tersebut dengan teori representasi yang dikembangkan Hannah Pitkin.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara keterwakilan secara formal dengan keterwakilan substantif. Keterwakilan formal hanya menempatkan seseorang pada posisi sebagai anggota lembaga legislatif, sedangkan keterwakilan substantif menuntut adanya tindakan nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Nurjaya dinilai mengambil posisi sebagai trustee, yakni wakil yang menggunakan kewenangannya untuk mengambil sikap berdasarkan kepentingan konstituen.

Namun, pendekatan tersebut juga berpotensi menimbulkan gesekan dengan anggota lembaga lainnya yang memiliki pandangan atau metode kerja berbeda.

“Turun ke lapangan dan menyampaikan kritik tidak semestinya langsung dipandang sebagai gangguan terhadap harmoni kelembagaan. Selama dilakukan dalam koridor kewenangan, hal itu merupakan bagian dari mandat seorang wakil rakyat,” kata Saiful.

Konflik dan Ruang Kritik di Parlemen

Saiful menilai konflik di dalam lembaga politik tidak selalu bermakna negatif. Dalam teori konflik yang dikembangkan Lewis Coser dan Ralf Dahrendorf, konflik dapat memiliki fungsi positif apabila mampu mendorong keseimbangan kekuasaan dan mencegah dominasi kelompok tertentu.

Karena itu, perbedaan pandangan, kritik, maupun perdebatan keras di internal DPRD merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem demokrasi.

“Konflik gagasan justru dapat menjadi ruang untuk menguji kebijakan, mengungkap persoalan, sekaligus mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Saiful, konsensus yang dibangun dengan cara menghilangkan suara kritis berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai konsensus semu.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap harus berada dalam koridor tata tertib dan kode etik. Namun, penerapan aturan etik harus dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional.

Polemik Villa Lago Montana dan Persoalan Etik

Polemik kemudian mengerucut pada persoalan pembangunan Villa Lago Montana. Dalam perkara tersebut, BK DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya melakukan pelanggaran kode etik karena diduga memfitnah sesama anggota DPRD terkait dugaan penerimaan suap dalam persoalan pelanggaran tata ruang.

Saiful menilai keputusan lembaga etik merupakan bagian dari kewenangan institusi. Namun, dari perspektif akuntabilitas publik, proses tersebut tetap perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Jika dasar pelanggarannya adalah tuduhan fitnah, publik tentu berhak mengetahui substansi pernyataannya, dalam forum apa disampaikan, serta bagaimana proses pembuktiannya,” katanya.

Menurut dia, tuduhan mengenai suap maupun tuduhan fitnah sama-sama merupakan persoalan serius sehingga membutuhkan pembuktian yang presisi.

Karena itu, jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme hukum yang independen semestinya dapat berjalan untuk memastikan persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada kesimpulan dalam proses etik.

Tanpa transparansi, kata Saiful, publik berpotensi membangun persepsi bahwa instrumen etik digunakan sebagai alat politik untuk menyingkirkan anggota yang memiliki sikap berbeda atau terlalu vokal.

Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Dinamika tersebut kemudian membawa pada satu pertanyaan mendasar: jika DPRD bertugas mengawasi pemerintah, siapa yang mengawasi DPRD?

Saiful mengatakan, prinsip akuntabilitas mengharuskan lembaga legislatif yang memperoleh mandat dari rakyat juga membuka ruang pengawasan terhadap dirinya sendiri.

Terlebih ketika keputusan lembaga berujung pada pemberhentian seorang wakil rakyat.

“Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah keputusan diambil, bukti apa yang diuji, sejauh mana ruang pembelaan diberikan, serta bagaimana rasionalitas sanksi tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar lembaga legislatif tidak membangun jarak yang terlalu lebar dengan masyarakat yang menjadi sumber mandat politiknya.

Dari Perjuangan di Lapangan hingga Kursi Dewan

Bagi Nurjaya, dinamika tersebut pada akhirnya mengakhiri posisinya sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Namun, rangkaian aktivitasnya dalam mengadvokasi persoalan BBM bersubsidi, menyoroti dugaan aktivitas Galian C, persoalan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga polemik Villa Lago Montana, menurut Saiful, tetap memberikan pelajaran mengenai relasi antara idealisme perwakilan dan pragmatisme kelembagaan.

“Kursi DPRD bukan properti pribadi. Itu mandat yang dipinjamkan oleh rakyat,” ujar Saiful.

Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan refleksi bersama mengenai sejauh mana ruang bagi seorang wakil rakyat untuk menyampaikan kritik ketika kepentingan masyarakat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan dan dinamika internal lembaga.

Pada akhirnya, kata Saiful, persoalan tersebut tidak berhenti bersamaan dengan berakhirnya posisi Nurjaya sebagai anggota DPRD.

“Ini bukan hanya tentang Nurjaya. Ini tentang bagaimana kita memastikan demokrasi lokal di Kota Ternate tetap memberikan ruang bagi kritik, pengawasan, perbedaan pendapat, sekaligus menjunjung tinggi mekanisme etik dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini