Ketua Pembina DPP Gerbang Malut, Muliansyah Abdurrahman
Ternate, ST - Ketua Dewan Pembina DPP Gerakan Kebangkitan Maluku Utara (Gerbang Malut), Muliansyah Abdurrahman, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti pernyataan dua senator asal Maluku Utara yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Muliansyah menilai, pernyataan terkait usulan perubahan sistem ketatanegaraan ke arah federalisme berpotensi mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta mengganggu konsensus kebangsaan yang telah disepakati dalam bingkai NKRI.
“Disumpah, digaji, dan difasilitasi negara, tapi digunakan untuk menggembar-gemborkan ide politik yang tidak substantif. Ini mencederai amanah satu juta rakyat Maluku Utara,” tegas Muliansyah, putra Halmahera keturunan Kesultanan Tidore dan Makian. Minggu (23/08/2026).
Menurutnya, senator yang merupakan representasi daerah di tingkat nasional seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku Utara di Senayan.
Ia menilai, membuka ruang terhadap wacana perubahan sistem negara tanpa dasar konstitusional yang jelas justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Mengubah sistem bernegara bukan urusan satu-dua orang yang berwacana. Jangan sampai wacana federal justru menyesatkan dan membodohi rakyat Maluku Utara,” ujarnya.
Muliansyah juga menyayangkan dukungan politik masyarakat Maluku Utara yang telah diberikan kepada kedua senator tersebut. Menurutnya, mandat sebagai wakil rakyat harus dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada konstitusi dan kepentingan bangsa.
Atas dasar itu, Gerbang Malut meminta kedua senator tersebut dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban secara moral maupun hukum terkait pernyataan yang disampaikan.
“Kami mendesak Polri dan lembaga terkait untuk menelusuri pernyataan tersebut. Negara tidak boleh ragu menindak setiap upaya yang mengancam keutuhan NKRI,” tegas Muliansyah.
Ia berharap para wakil rakyat asal Maluku Utara dapat kembali fokus menjalankan mandat konstitusional dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah, tanpa membuka wacana yang dinilai dapat memicu perpecahan. (Tim/Red).
