News

Alokasi APBD untuk Pencitraan Disorot, GPM Desak Penegak Hukum Selidiki Program “Bincang Kita”

Sebarkan:

 

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Ternate, ST – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara untuk program komunikasi publik kembali menuai sorotan. Penggunaan anggaran tersebut dinilai berpotensi lebih mengedepankan aspek pencitraan dibandingkan pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat.

Sorotan itu mencuat setelah adanya informasi terkait alokasi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan diseminasi informasi melalui Kompas TV. Anggaran tersebut disebut terbagi dalam dua paket pekerjaan.

Paket pertama senilai Rp500 juta dialokasikan untuk program “Bincang Kita” di Kompas TV Jakarta melalui metode pengadaan langsung. Sementara paket kedua senilai Rp500 juta diperuntukkan bagi kegiatan diseminasi informasi mengenai kinerja dan program Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui stasiun televisi nasional.

Penggunaan anggaran tersebut kemudian mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM).

DPP GPM menilai, alokasi anggaran untuk publikasi dan komunikasi pemerintah perlu dikaji secara terbuka, terutama di tengah masih adanya persoalan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dukungan anggaran.

Pengurus DPP GPM, Sartono Halek, mengatakan penggunaan APBD untuk kegiatan yang dinilai lebih berorientasi pada pencitraan tidak sejalan dengan prinsip keadilan anggaran.

“Ini sangat mencederai keadilan publik. Hari ini kita kekurangan anggaran untuk TPP ASN karena Gubernur sudah menggelontarkan miliaran rupiah untuk kepentingannya sendiri,” kata Sartono, Selasa (18/08/2026).

Menurutnya, APBD seharusnya diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi kebutuhan, proses pengadaan maupun hasil yang diperoleh.

DPP GPM juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegak hukum harus turun tangan dan memeriksa penggunaan anggaran tersebut secara transparan,” tegasnya.

Di sisi lain, tudingan bahwa program tersebut merupakan bentuk pencitraan politik perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, serta hasil atau manfaat program.

Hingga berita ini diturunkan, sorotan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, serta manfaat program bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap APBD dinilai penting agar setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan politik sesaat. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini