News

Proyek Miliaran Rupiah di Kelurahan Sasa Diduga Menggunakan Solar Subsidi, LSM Gipers Desak APH Turun Lapangan

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto solar subsidi

Ternate, ST - Dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Sabo dam (atau bendung sabo) di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang di kerjakan PT INDAH JAYA KARYA ABADI, Di bawah kementrian Pekerjaan Umum Derektorat Jenderal Sumber Daya Air, diduga menggunakan bahan bakar jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan excavator atau alat berat. 

Demi merai keuntungan yang besar pihak kontraktor abaikan rencana anggaran biaya (Rab) setiap proyek biaya pengunaan solar indusri sudah menjadi komponen baku, dengan demikian, penggunaan solar subsidi bukan hanya pelanggaran kontrak kerja, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. 

Lemba Suadaya Masyarakat (LSM) Giper Provinsi Maluku Utara Iskar Mangsur menyeroti kegiatan tersebut, semestinya proyek yang di biayai oleh anggaran Negara melalui biaya APBN maupun daerah wajib menggunakan BBM Industri (non supsidi) sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan pemerintah. 

"Kami juga sering melihat ada pengantaran bahan bakar menggunakan profil, drom dan jeregen dengan mobil openkap maupun avansa di lokasi proyek, praktek tersebut memunculkan dugaan kuat solar yang di gunakan bukan dari jalur industri yang memiliki ijin resmi dari pertamina," ujar Iskar, Minggu (12/07/2026). 

"Jika benar proyek pemerintah menggunakan solar subsidi, itu termasuk penyalahgunaan BBM yang dapat di jerat dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, baik kontraktor maupun pejabat yang lalai bisa di mintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya. 

Iskar, meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara segera turun kelapangan untuk melakukan verifikasi langsung guna membuktikan kebenaran yang jelas. 

"Kalau dugaan tersebut terbukti benar solar subsidi yang di pakai berarti dua pelanggaran sekaligus, penyalagunaan anggaran dan pelanggaran energi, tapi kalau tidak terbukti, pemerintah wajib membuka data dan tunjukan bukti nota pembelian, faktur atau dokumen resmi dari penyaluran pertamina agar isu ini tidak berkembang menjadi fitanah publik," tutup Iskar. 

Hingga berita ini ditayangkan, sebagai Kontraktor Proyek, Munira, ketika di konfirmasi awak media via whatsapp, memberikan janji untuk bertemu agar menjelaskan demi perimbangan berita. Hanya saja, janji yang disampaikan tak kunjung di tepati. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini