Plt Kepala BKD Malut, Zulkifili Bian. Foto_Yudi
Sofifi, ST - Nama Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, kian menjadi sorotan tajam publik.
Sebab, meski berstatus terperiksa dan saksi kunci dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang nilainya mencapai Rp139,2 miliar, ia justru dipercaya memimpin lembaga yang seharusnya paling ketat soal integritas dan etika ASN.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sartono Halek, menyampaikan, berdasarkan data dan pemberitaan sejumlah media lokal Zulkifli Bian yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD telah berulang kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada November 2025 hingga awal 2026.
Ia dimintai keterangan mendalam terkait aliran, pencairan, dan penggunaan dana tunjangan perumahan serta operasional pimpinan dan anggota dewan yang diduga sarat penyimpangan.
Anehnya, di tengah proses hukum yang belum selesai itu, Gubernur Serly Tjoanda justru menunjuknya sebagai Plt Kepala BKD pada 7 Juli 2025 melalui Surat Perintah Nomor 800.133/SP-MU/42/2025 . Posisi ini sangat strategis karena berwenang mengatur penempatan, promosi, serta evaluasi kinerja ribuan pegawai negeri di lingkungan Pemprov Malut.
Sartono, menilai penunjukan ini mencederai logika keadilan birokrasi. “Bagaimana mungkin pejabat yang sedang diperiksa terkait dugaan korupsi ratusan miliar justru diberi wewenang memutuskan nasib dan integritas pejabat lain?” tegasnya.
Penunjukan Zulkifli Bian menyiratkan adanya perlindungan khusus. “Ini bukti nyata ketidakkonsistenan. Pejabat bermasalah disiplin saja langsung dicopot, tapi yang terlibat kasus ratusan miliar malah makin naik jabatan,” ujarnya, Selasa (07/07/2026).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Gubernur maupun BKD mengapa Zulkifli Bian tetap dipertahankan dan diberi jabatan strategis meski status hukumnya belum jelas. Padahal, aturan kepegawaian mewajibkan pejabat yang sedang berproses pidana harus dinonaktifkan sementara demi menjaga wibawa lembaga dan kelancaran penyidikan.
Fakta menunjukan bahwa Zulkifli Bian tetap menduduki kursi kepemimpinan di BKD lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan korupsi memicu kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah ada “kekuatan di balik layar” yang melindunginya, sehingga ia tetap aman dan justru makin berkuasa meski kasus yang melibatkannya terus bergulir di Kejati Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Zulkifli Bian belum memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tunjangan DPRD maupun alasannya tetap memegang jabatan strategis tersebut. Masyarakat pun masih menanti langkah tegas dan adil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Tim/Red).
