News

Proyek Rp3,3 Miliar Mandek, FAKI Desak KPK Periksa Kadis PUPR Maluku Utara

Sebarkan:

 

Masa aksi berorasi di depan gedung KPK RI

Jakarta, ST - Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (09/07/2026). 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa menyoroti proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wosso Mobon dan diduga mengalami stagnasi atau mangkrak meski kontrak pekerjaan telah ditandatangani pada 25 Februari 2026.

Menurut FAKI, hingga saat ini proyek tersebut belum menunjukkan progres lanjutan yang signifikan, padahal uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026. Akibat terhentinya pekerjaan, masyarakat setempat terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar untuk kepentingan pembangunan.

Dalam orasinya, massa aksi menduga terdapat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Mereka menilai proyek tersebut diduga diberikan kepada Faisal Anwar alias OPO dengan menggunakan perusahaan CV Wosso Mobon sebagai pelaksana pekerjaan.

FAKI juga menyoroti pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang disebut tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek tersebut. Massa menduga perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai "bendera" untuk mengikuti proses tender atas permintaan pihak tertentu.

Berdasarkan dugaan tersebut, FAKI menyampaikan dua tuntutan utama kepada KPK, yakni:

1. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan.

2. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama CV Wosso Mobon.

Selain menyoroti proyek Jembatan Ake Busale, massa juga meminta KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar melalui metode swakelola.

Menurut FAKI, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR tersebut menuai banyak kritikan karena proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak dilakukan melalui mekanisme tender. Massa menilai pelaksanaan swakelola harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Massa aksi juga mempertanyakan progres rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp8,8 miliar itu diketahui memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, namun hingga pertengahan tahun 2026 disebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, menegaskan bahwa KPK harus segera mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan publik terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar Plt Kadis PUPR Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Dugaan proyek mangkrak ini merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran," tegas Rahmat dalam orasinya.

FAKI menilai keterlambatan penyelesaian proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini