Masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI sebelum melaporkan secara resmi
Jakarta, ST - Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar Aksi Demonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait Dugaan Korupsi Proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (PUPR Malut). Jumat (10/07/2026).
Pembangunan Jembatan Ake Busale (Ruas Saketa-Dehepodo) yang berlokasi di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 senilai Rp 3,3 Miliar.
Koordinator Pusat FORMAHSEL, Alfian Sangaji mengatakan Proyek Pembangunan Jembatan Ake Busale (Ruas Saketa-Dehepodo) yang di kerjakan oleh kontraktor CV. Wosso Mabon atas nama Faisal Anwar Alias Opo yang juga termasuk orang dekat Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat ini tidak ada pengerjaan atau mangkrak dan progres dilapangan berkisar 15-20% yang mana baru terdapat pengecoran tiang sumuran dan persiapan abutmen sebagai konstruksi dasar.
Alfian yang juga sebagai Putra Gane menegaskan bahwa kontraktor CV. Wosso Mabon diduga memanipulasi data penyampaian progres pengerjaan menjadi 41% untuk pencairan anggaran sebesar Rp 900 juta lebih, sesuai dengan data Surat Perintah Membayar Langsung (SPML).
"Dana tersebut di cairkan pada 18 Juni 2026 oleh Kadis PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar selaku Pengguna Anggaran (PA) padahal sampai saat ini pengerjaan dilapangan mangkrak mulai dari bulan Maret dan tidak ada kelanjutan pengerjaan sampai saat ini.
Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Direskrimsus) Polda Malut, namun tidak ada tindak lanjut dan status hukumnya seperti apa tidak diketahui.
"Kami juga menyampaikan Mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Malut, dasar ketidakpercayaan itulah yang membuat kami sebagai generasi yang sadar akan hukum untuk menyuarakan ke KPK RI," tegasnya.
"Kami juga telah menyampaikan laporan mengaduan ke KPK RI dengan dasar Hukum UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Dengan nama-nama terlapor:
1. Kadis PUPR Malut Risman Iriyanto Djafar
2. Kontraktor CV. Wosso Mabon Faisal Anwar alias Opo yang juga sebagai orang dekat Gubernur Malut.
3. Direktur CV. Wosso Mabon Reza Buang
Alfian, mendesak kepada KPK RI segera panggil dan periksa ketiga orang sebagai terlapor untuk di periksa dan di mintai keterangan terkait pencairan termin I dengan pencapaian pekerjaan 41% atau senilai Rp 950.520.179 sebagaimana yang tertuang dalam SPMLS.
"Kami meminta KPK segera tetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan diumumkan ke publik, kami juga memastikan akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya. (Tim/Red).
