News

Diduga Ambil Lahan Orang Jadikan Galian C Ilegal di Tobololo, Ditreskrimsus Polda Malut di Desak Tindak Tegas Oknum ASN Kemenhum

Sebarkan:

 

Ilustrasi sebuah foto galian C

Ternate, ST - Dugaan keterlibatan oknum ASN insial I alias Into pada kegiatan galian C tanpa mengantongi Dokumen resmi berupa IUP, IPR dan IUPK yang berada di lokasi Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (06/07/2026), bahwa galian C milik oknum ASN Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara itu sudah lama beroperasi. 

Oknum ASN ini setiap saat melaksanakan kegiatan penggerukan dilokasi Galian C yang berdekatan dengan pemukiman warga Kelurahan Tobololo, Into tampak hadir dilokasi usai kembali dari Kantor.

Sekian itu juga, informasi yang di dapatkan dari salah satu warga yang mengetahui galian C yang di jalankan oleh Oknum ASN Into ini terindikasi memanipulatif lahan pertama Haji Juma. Haji Juma yang diketahui telah memiliki 3 lahan untuk difungsikan sebagai galian C. 

"Yang kami tahu itu si Into ini awalnya sebagai pengawas dari Haji Juma, karena Haji Juma ini memiliki tiga lahan yang itu di jaga dan fi kontrol oleh Into, namun kami juga kaget, ketika kami tahu informasi bahwa si Into ini sudah bayar lahan pertama milik Haji Juma, dengan cara apa Into klaim lahan pertama milik Haji Juma itu dia sudah bayar," ujar salah satu warga enggan disebutkan namanya, ketika ditemui oleh wartawan, Sabtu (04/07/2026). 

Ia, mengaku bahwa kejadian ini sebagai manipulasi dari Into, karena yang diketahui, Haji Juma yang selalu memberikan kepercayaan sepenuhnya kepadanya, baik itu soal alat berat dan dananya. 

"Tapi saat kami dengar si Into ini di berhentikan jadi pengawas di Haji Juma. Tiba-tiba Into sama Istri nya datang di rumahnya Haji Juma untuk klaim bahwa lahan pertama itu yang sebelumnya milik Haji Juma iti sudah di bayar dari hasil kreditnya bersama sang istri. Ini sudah manipulatif dan Kong kali Kong dari si Into," kesalnya. 

Yang parahnya lagi lanjutnya, berdasarkan Sanksi Pidana dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 Menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat dikenai penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Begitu juga dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelanggaran karena menyebabkan kerusakan lingkungan atau bahaya publik dapat dikenai penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selanjutnya, kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 378 mengancam hukuman 4 tahun penjara bagi pihak yang memperoleh izin dengan penipuan (misalnya mengaku membuka lahan pertanian namun menambang).

Sanksi Kepegawaian

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017, jika ASN terbukti bersalah secara hukum dan mendapatkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau pidana umum seperti ini, akan diberhentikan tidak dengan hormat. 

Sebelum putusan tersebut, selama dalam proses peradilan, ASN dapat diberikan pemberhentian sementara dengan uang pemberhentian sementara sebesar 50% penghasilan terakhir. Jika terbukti ada unsur korupsi dalam kasus ini, juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Tipikor, termasuk tuntutan ganti rugi kerugian negara.

"Olehnya itu, kami meminta kepad Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kementerian Hukum, agar tindak seorang ASN yang berbisnis ilegal, dengan miliki sebuah galian C di Kelurahan Tobololo," desaknya.

Hingga berita ditayangkan, oknum ASN Kemenhum Into tidak merespon konfirmasi awal media melalui pesan whatsapp. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini