News

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp 159 Miliar dan Periksa Kabid P2P Dinkes Halbar

Sebarkan:

 

Suasana masa aksi berorasi di depan Kejati Malut

Ternate, ST - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor pinjaman Halmahera Barat Rp 159 miliar. 

Desakan tersebut disampaikan lewat aksi unjukrasa jilid II didepan kantor Kejati Maluku Utara, pada Rabu (22/04/2026). 

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan penyidik Kejati Malut tidak perlu mengulur waktu penetapan tersangka kasus pinjaman Halmahera Barat, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Ia menyebut bahwa anggaran pinjaman yang seharusnya untuk membiyayai pembangunan infrastruktur kabupaten Halmahera barat itu justru berujung pada dugaan KKN.

Sartono menegaskan, masalah ini diduga selain menyeret mantan Bupati dan Sekda, juga diduga kuat menyeret nama lain yakni mantan Kepala Bapenda Halmahera barat Saudari Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat Kepala BPKAD. 

Sartono juga menyoroti dugaan kasus korupsi pada penggunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp.208.500.000.000 dan Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang mangkrak.

Hal ini terkonfirmasi oleh DPRD Habupaten Halmahera barat yang sebelumnya sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki pengunaaan dana PEN, namun sampai saat ini belum ada progres.

Masa aksi juga mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut memeriksa Kabid P2P Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Ismail H Buamona terkait penyaluran anggaran program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahap I tahun 2026 yang diduga bermasalah.

Sartono menegaskan bahwa anggaran kesehatan yang dikucurkan dari tahun ke tahun terus meroket, di tahun 2024 sebesar Rp. 17.550.861.936 sedangkan di 2025 meningkat sebesar Rp. 22.772.670.656, untuk total 15 puskesmas yang tersebar di Halmahera Barat.

Dikatakan, pencairan setiap tahun dibagi dalam 3 tahap, dan setiap tahap terbagi dalam beberapa gelombang, per – gelombang bervariasi yakni sebesar Rp 153 juta hingga Rp 538 juta sekian per-puskesmas.

Meski begitu, hingga memasuki April 2026 anggaran BOK tahun 2026 yang disalurkan ke 15 puskesmas baru terealisasi senilai Rp 3.908.931.984.

“Ini patut dipertanyakan, karena itu berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), belanja barang, target minimal akhir Maret sudah seharusnya 15 persen, sehingga realisasi baru Rp 3 miliar lebih bisa dikatakan tahap I 2026 belum tersalurkan semuanya atau macet dan bermasalah ini ada apa?,” 

"Karena itu, Polda dan Kejati segera periksa Kadis Kesehatan dan Kabid P2P, sehingga opini publik negatif terhadap proses penyaluran dana BOK yang diduga bermasalah dapat dibongkar," pungkasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini