Akademisi Unkhair Ternate, Muamil Sunan
Halsel, ST - Kritik tajam datang dari kalangan akademisi terhadap kebijakan Pemerintah Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terkait pelaksanaan program ketahanan pangan.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai kebijakan yang diambil Kepala Desa Muin Abdurahim belum mencerminkan pemahaman yang komprehensif terhadap konsep ketahanan pangan itu sendiri.
Muamil menegaskan bahwa program ketahanan pangan semestinya dipahami sebagai upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi, bukan sekadar program bantuan yang bersifat parsial.
“Ketahanan pangan itu bukan hanya soal membagikan bantuan fisik seperti bodi fiber atau alat tangkap, tetapi bagaimana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara luas dan berkelanjutan,” tegasnya, Sabtu (18/04/2026).
Menurutnya, kebijakan pemberian bantuan bodi fiber dan mesin ketinting kepada sebagian individu justru berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Hal ini, kata dia, mencerminkan adanya persoalan dalam aspek transparansi dan pemerataan manfaat.
“Jika bantuan hanya diberikan kepada beberapa orang, tentu akan menimbulkan keresahan. Program ketahanan pangan seharusnya dirancang berbasis kebutuhan kolektif masyarakat, bukan kepentingan individu tertentu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan relevansi bantuan tersebut dalam menjawab persoalan ketahanan pangan secara menyeluruh di Desa Ngute-Ngute. Menurutnya, pemerintah desa seharusnya terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan utama masyarakat serta menyesuaikannya dengan potensi dan sumber daya lokal yang ada.
“Pertanyaannya, apa target dari kebijakan ini? Apakah bantuan bodi fiber benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ketahanan pangan di desa secara keseluruhan? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Lebih jauh, Muamil menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disebut digunakan untuk pengadaan bantuan tersebut. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran publik.
“Program ketahanan pangan harus jelas tujuannya. Jika APBDes hanya digunakan untuk pembelian bodi dan fiber bagi beberapa individu, maka kepala desa wajib menjelaskan dasar kebijakan serta manfaatnya bagi masyarakat secara luas,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim, menyatakan bahwa program ketahanan pangan di desanya telah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan dituangkan dalam APBDes. Ia menyebut realisasi program berupa bantuan bodi fiber dan mesin ketinting kepada masyarakat.
“Bantuan bodi fiber dan mesin ketinting itu semua masuk dalam program ketahanan pangan,” ujar Muin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi kritik yang berkembang di publik. Sejumlah informasi menyebutkan bantuan diduga tidak dikelola secara kolektif, melainkan disalurkan kepada individu tertentu, sehingga dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dasar program ketahanan pangan yang menekankan pemerataan dan keberlanjutan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Ketidaksesuaian dalam implementasi program berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Kritik dari kalangan akademisi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Ngute-Ngute agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas, serta selaras dengan tujuan utama program ketahanan pangan nasional. (Tim/Red).
