Ternate, ST – Salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terpilih dari Partai Nasdem, berinisial RF, dilaporkan ke Polda Maluku Utara melalui Krimsus, atas dugaan tindak asusila. Laporan ini diajukan oleh SA pada Jumat, 28 Juni 2024.
SA, saat ditemui media pada Selasa (16/07/2024), mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan RF ke Polda Malut. "Laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian Polda Malut pada tanggal 28 Juni 2024," ujar SA.
Selain melaporkan ke Polda, SA juga mengaku telah menyampaikan surat pengaduan sebanyak tiga kali ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Halmahera Barat, namun tidak mendapatkan respon. "Saya telah menyampaikan surat pengaduan sebanyak tiga kali ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Halbar, namun tidak mendapatkan respon sehingga melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Malut," tegasnya.
SA berharap agar selain proses pidana yang tengah berjalan, pimpinan Partai Nasdem juga dapat mengambil tindakan tegas. "Pimpinan Nasdem segera melakukan Sidang Kode Etik Profesi terhadap oknum anggota Partai Nasdem Kabupaten Halbar bernama RF yang diduga telah melakukan perbuatan asusila/perzinahan," desak SA.
Sementara itu, Kepala Divisi Subdit IV PPA Polda Malut, AKP Rian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor, suami korban berinisial SA. "Laporan kami sudah terima, dan kami dari PPA Polda Malut baru satu kali melakukan panggilan ke terlapor RF untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Diketahui, RF merupakan calon DPRD Kabupaten Halmahera Barat terpilih dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Jailolo-Jailolo Selatan).
Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik, terutama menjelang Pilkada 2024, dan diharapkan segera ada kejelasan serta tindakan tegas dari pihak berwenang dan Partai Nasdem untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.(Red)