Ketua GPM Malut, Sartono Halek
Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp187,9 miliar.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk kendala yang menyebabkan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sartono, penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak Februari 2026. Sejumlah pejabat dari lingkungan Sekretariat DPRD, pemerintah daerah, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD juga telah diperiksa sebagai saksi.
Beberapa nama yang telah diperiksa di antaranya Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, Erva Pramukawati, Rusmala Abdurrahman, dan Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
Sartono menilai, perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang menyangkut anggaran daerah dalam jumlah besar tersebut.
Ia mengajukan tujuh pertanyaan kepada Kejati Maluku Utara, mulai dari alasan belum adanya penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga kepastian waktu penyelesaian penyidikan.
GPM juga mempertanyakan apakah seluruh aliran dana, dasar hukum pemberian tunjangan, serta perhitungan potensi kerugian negara telah ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, Sartono menyoroti pencairan tunjangan pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan apakah kebijakan pemberian tunjangan pada periode tersebut telah menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Ia juga membandingkan penanganan kasus tunjangan DPRD dengan perkara dugaan penyimpangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang, menurutnya, telah lebih dahulu menetapkan tersangka.
“Publik berhak mengetahui apakah ada kendala hukum atau kekurangan alat bukti yang menyebabkan belum adanya penetapan tersangka. Kami meminta agar standar penegakan hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan jabatan,” tegas Sartono, kepada media ini, Senin (19/10).
Ia turut mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang telah teridentifikasi dalam proses penyidikan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Sartono menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari proses hukum.
Dalam perkara ini, Abubakar Abdullah yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Sementara itu, Zulkifli Bian yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara pernah menjabat Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat DPRD.
Nama Erva Pramukawati, yang kini menjabat Sekretaris DPRD Maluku Utara dan sebelumnya menjabat Kepala Bagian Keuangan, serta Rusmala Abdurrahman selaku Bendahara Pengeluaran juga disebut dalam konteks tugas administrasi dan pencairan anggaran.
Adapun Samsuddin A. Kadir, selaku Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disebut telah dua kali dipanggil untuk diperiksa.
Dari unsur legislatif, sejumlah nama yang disebut telah diperiksa antara lain mantan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Iqbal Ruray, Wakil Ketua Komisi III Farida Jama, serta anggota DPRD Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir.
Sartono menilai, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penelusuran dokumen anggaran seharusnya menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Apakah ada pihak yang dilindungi karena jabatannya atau ada faktor lain yang menghambat penyidikan? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Kami menuntut kepastian hukum atas pengelolaan uang rakyat,” ujarnya.
GPM berharap Kejati Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status penyidikan, hasil penelusuran anggaran, dan perkembangan penghitungan kerugian negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kejati Maluku Utara mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka sebagaimana dipersoalkan GPM. (Tim/Red).
