News

Formapas Malut Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pemkot Ternate, Nama Sekot Rizal Marsaoly Disorot

Sebarkan:

 

Masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (8/10).

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut menyampaikan sejumlah laporan dan aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.

Salah satu yang disoroti adalah dugaan korupsi dalam pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, pada 2018.

Formapas menyoroti keterlibatan Rizal Marsaoly yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate dan kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.

Menurut Formapas, Pemkot Ternate membayarkan sekitar Rp2,8 miliar dari APBD 2018 melalui panitia pembebasan lahan. Lahan tersebut dibeli dari Noke Yapen dengan dasar Sertifikat Nomor 227 Tahun 1972.

Formapas menyebut klaim kepemilikan tersebut telah ditolak melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain persoalan lahan, Formapas Malut juga meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam realisasi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2023.

Formapas merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Dalam dokumen tersebut, Pemkot Ternate disebut merealisasikan anggaran bansos tahun 2023 sebesar sekitar Rp1,769 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Nama Rizal Marsaoly kembali disorot Formapas karena posisinya sebagai Sekda sekaligus bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Formapas meminta KPK memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Formapas juga menyoroti program “Om Ojek Andalan” yang berada di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.

Mereka mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD. Formapas juga menyebut Rizal memiliki posisi sebagai pembina ojek di Kota Ternate.

Menurut Formapas, posisi tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui proses penganggaran hingga pelaksanaan program bantuan Om Ojek Andalan.

Dugaan lain yang disampaikan dalam aksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 di Kota Ternate dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Formapas meminta KPK menelusuri penggunaan anggaran kegiatan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan, termasuk Rizal Marsaoly.

Selain itu, Formapas mendesak KPK mengusut sejumlah proyek lain yang mereka soroti, di antaranya proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

Dalam aksi tersebut, Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang tahun 2018.

Kedua, meminta KPK memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos tahun 2023.

Ketiga, meminta KPK membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan CSS XXIII Tahun 2025.

Keempat, mendesak KPK mengusut dugaan korupsi proyek panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018.

Kelima, meminta KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan penyimpangan proyek Taman Asmaul Husna.

Keenam, mendesak KPK memanggil dan memeriksa Sekda Kota Ternate terkait dugaan keterlibatannya dalam program Om Ojek Andalan.

Ketujuh, Formapas meminta Kejaksaan Agung RI mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Ternate yang dinilai belum maksimal dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di Kota Ternate.

Formapas Malut menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mendahului proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan, kata mereka, merupakan informasi dan aspirasi yang harus diverifikasi melalui mekanisme hukum.

Karena itu, Formapas menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Formapas Malut juga menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dengan memantau proses penanganannya serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Mereka berharap KPK menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dengan menempatkan kepentingan publik, perlindungan keuangan negara, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagai prioritas. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini