News

GIPERS Desak Kejati Malut Cabut RJ Kasus Bela 72, Minta Sherly Tjoanda Diperiksa

Sebarkan:

 

Kantor kejaksaan tinggi Maluku Utara 

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mencabut kesepakatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus kecelakaan laut speedboat Bela 72.

GIPERS juga meminta Kejati Maluku Utara memeriksa Sherly Tjoanda yang disebut sebagai pemilik kapal dalam tragedi yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, tersebut.

Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, mengatakan perkara kecelakaan laut Bela 72 masih menyisakan persoalan, terutama bagi korban dan keluarga korban. Tragedi tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan 10 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Iskar, hampir dua tahun setelah peristiwa tersebut, sejumlah korban dan keluarga korban mengaku belum menerima pemenuhan janji yang disampaikan dalam proses penyelesaian perkara melalui RJ.

“Korban dijanjikan macam-macam, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan anak, pekerjaan, rumah tinggal, dan lain-lain. Sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi. Untuk bertemu pun sulit,” ujar Iskar mengutip keluhan korban, pada Kamis (8/10). 

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan agar kesepakatan RJ dalam perkara tersebut kembali dievaluasi. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak semestinya berhenti pada kesepakatan RJ apabila masih terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri.

Sorotan terhadap penanganan kasus Bela 72 sebelumnya juga datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., serta Pakar Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Dr. Faissal Malik, S.H., M.H., disebut telah menyoroti kesepakatan RJ dalam perkara tersebut.

Kini, kritik juga disampaikan Ahli Kriminologi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), M. Djoyo Soekarno, S.H., M.H.

Djoyo menilai masih terdapat aspek hukum yang perlu dikembangkan dalam penanganan perkara Bela 72. Dari perspektif kriminologi, ia melihat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, mulai dari aspek etiology/anomie, routine activity theory, kejahatan organisasi dan white collar negligence, kriminologi politik, hingga viktimologi.

“Dalam kriminologi Sutherland, kesalahan bukan hanya pada nakhoda atau motoris, tetapi juga pihak-pihak yang berkaitan dengan pengoperasian, termasuk pemilik kapal itu sendiri. Kasus ini jangan berhenti hanya di RJ, harus dikembangkan. Pemilik kapal juga harus diperiksa dan bertanggung jawab,” kata Djoyo.

Ia menyebut sejumlah informasi dan fakta di lokasi kejadian dapat menjadi bahan awal untuk mengembangkan penyelidikan, antara lain legalitas kapal, izin berlayar, jumlah penumpang yang diduga melebihi kapasitas, proses pengisian bahan bakar, ketersediaan life jacket, serta pemenuhan standar operasional prosedur keselamatan pelayaran.

GIPERS menilai aspek-aspek tersebut penting diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran dalam pengoperasian speedboat Bela 72.

Iskar mengatakan sejumlah ketentuan hukum dinilai relevan untuk ditelusuri dalam perkara tersebut, di antaranya Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait keselamatan pelayaran.

“Karena itu, kami meminta Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada RJ, tetapi kembali melihat seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengoperasian kapal,” tutup Iskar. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini