News

Ombudsman Malut Warning Pemprov Segera Tindaklanjuti LHP Tarif Tiket Kapal

Sebarkan:

 

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Ternate, ST – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) memperingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, dan speedboat yang hingga kini belum diselesaikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait pemberlakuan tarif transportasi laut pada akhir 2025.

Menurut Iriyani, Ombudsman Malut telah melakukan pemeriksaan melalui inisiatif atas prakarsa sendiri dan menerbitkan LHP yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan LHP yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ujar Iriyani. Selasa (25/08/2026). 

Ia menjelaskan, Ombudsman menemukan bahwa pemberlakuan tarif transportasi laut pada hampir seluruh trayek antarkabupaten/kota di Maluku Utara tidak lagi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Selain itu, terdapat sejumlah trayek yang sudah beroperasi namun belum diatur dalam keputusan gubernur tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena belum menyelesaikan persoalan tarif yang dikeluhkan masyarakat.

Iriyani mengatakan, dalam LHP tersebut Ombudsman telah memberikan tindakan korektif dengan batas waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

“Dalam LHP itu kami memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat, termasuk speedboat, sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022,” katanya.

Evaluasi tersebut, lanjut Iriyani, juga harus mencakup trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum diatur dalam SK Gubernur. Hasil evaluasi selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan penyesuaian terhadap SK 372.

Menurutnya, evaluasi tarif tersebut penting dilakukan karena merupakan kewajiban hukum sekaligus sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha jasa transportasi laut.

“Evaluasi ini penting dilakukan karena pertama, evaluasi ini mandatori, artinya sudah menjadi kewajiban hukum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi setiap enam bulan melakukan evaluasi tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri,” jelasnya.

“Kedua, banyak sekali masukan, keluhan dan aspirasi di lapangan terkait tarif ini, baik dari pengguna jasa maupun perusahaan atau agen kapal,” sambung Iriyani.

Ombudsman menilai lambannya tindak lanjut terhadap LHP tersebut menunjukkan kurang responsifnya Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025. Jangan biarkan ini berlarut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik,” tegasnya.

Iriyani mengingatkan, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai pengguna jasa, tetapi juga perusahaan penyedia layanan transportasi laut dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami meminta semua pihak untuk kooperatif,” katanya.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP Ombudsman akan menjadi catatan dalam penilaian pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Ke depan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan ini akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi terhadap nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026,” ujarnya.

Ombudsman Maluku Utara juga meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” pungkas Iriyani.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, kata dia, akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif serta mendorong pihak terlapor segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tarif tiket transportasi laut.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan komitmen, bukan hanya kebijakan.”. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini