Kantor kejaksaan tinggi Maluku Utara
Sofifi, ST - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Desakan itu disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi CPN, Kamis (27/08/2026). Pemeriksaan terhadap Ricky dinilai penting untuk mengurai sejumlah dugaan persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, perizinan, pengelolaan anggaran daerah, hingga lingkungan hidup di Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan berbagai persoalan yang telah dilaporkan pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI tidak semestinya diperiksa secara terpisah.
Menurut Yuslan, dugaan pertambangan ilegal, jual-beli IUP, penyimpangan anggaran, hingga persoalan dokumen lingkungan perlu ditelusuri sebagai satu rangkaian untuk melihat kemungkinan adanya hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, kepentingan perusahaan, dan proses perizinan.
“Kalau memang ada hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan, penerbitan izin, pengelolaan anggaran, dan proses persetujuan lingkungan, semuanya harus dibuka secara terang,” ujar Yuslan.
GPM juga menyoroti dugaan pengerukan ore nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, yang menurut mereka masih berlangsung meski diduga berada di luar ketentuan perizinan. Organisasi itu mengklaim memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit serta dokumentasi foto yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi untuk perubahan dokumen RTRW.
Dalam foto yang diklaim dimiliki GPM, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek sekitar Rp2 miliar.
Namun, Yuslan menegaskan seluruh bukti tersebut harus diuji dan diverifikasi aparat penegak hukum.
“Semua bukti itu harus diuji. Kami meminta aparat tidak hanya melihat potongan informasi, tetapi menelusuri siapa yang terlibat, kewenangannya apa, dan untuk kepentingan apa,” katanya.
Selain sektor pertambangan, GPM mendesak aparat mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan jual-beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek RTH Masjid Raya Agung Iqra, serta perkara pengadaan barang penanganan Covid-19.
Untuk perkara Covid-19, GPM menyoroti penggunaan anggaran sekitar Rp2,43 miliar untuk pengadaan APD dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar. Perkara tersebut disebut telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
GPM juga mempersoalkan dugaan perubahan dokumen IUP PT Position pada 2010, termasuk perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik. Dugaan jual-beli IUP periode 2009-2010 juga diminta ditelusuri, termasuk penerbitan sejumlah persetujuan IUP kepada beberapa perusahaan.
Selain itu, GPM meminta aparat memeriksa Ardiansyah Madjid, mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur yang kini disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.
Di sektor anggaran, GPM menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah sekitar Rp9 miliar serta belanja publikasi Pemkab Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar. Organisasi itu juga mempertanyakan pembangunan mess BPK Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate yang mereka duga berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemkab Halmahera Timur.
Persoalan lingkungan turut menjadi sorotan, khususnya pembahasan dokumen AMDAL proyek pabrik feronikel PT FHT di Kecamatan Maba. GPM mempersoalkan pembahasan yang digelar di Jakarta karena dinilai berpotensi membatasi partisipasi masyarakat dari sekitar 10 desa yang berada di kawasan lingkar tambang.
GPM meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejati Maluku Utara tidak menangani dugaan tersebut secara parsial. Mereka mendesak aparat membuka seluruh rantai kewenangan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan antara kebijakan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan, penerbitan izin, pengelolaan anggaran, dan proses persetujuan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GPM terkait seluruh dugaan tersebut. (Tim/Red).
