Masa aksi sedang berorasi didepan PT. Harum Energy
Jakarta, ST – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Maluku Utara Jakarta (Formalintang Malut-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Harum Energy dan PT Wana Kencana Mineral, Jakarta. Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan suap dan manipulasi dokumen pertambangan yang menyeret PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Jumat (28/08/2026).
Dalam aksinya, Formalintang Malut-Jakarta menuding terdapat dugaan pemberian uang senilai Rp10 miliar kepada oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial W untuk meloloskan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HSM.
Massa juga menyoroti penerbitan RKAB PT HSM sebesar 5,9 juta metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare yang disebut tidak sejalan dengan dokumen IPPKH/PPKH seluas 500 hektare.
Selain itu, Formalintang menduga terdapat sejumlah dokumen persyaratan RKAB periode 2024–2026 yang bermasalah, antara lain data eksplorasi, rancangan anggaran biaya, jaminan reklamasi dan pascatambang, dokumen AMDAL eksplorasi, serta dokumen IPPKH.
Menurut massa aksi, dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan proses penjualan saham PT HSM oleh Direktur Utama Rudiyanto Limantara kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing. Mereka menduga keberadaan RKAB tiga tahunan turut meningkatkan nilai perusahaan dalam proses transaksi saham tersebut.
Formalintang juga meminta penelusuran lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan jajaran PT Harum Energy. Sebab, PT HSM disebut merupakan perusahaan di bawah naungan PT Harum Energy, sehingga massa aksi menilai proses pengambilan keputusan strategis, termasuk transaksi saham, perlu diperiksa secara menyeluruh.
Setelah kepemilikan saham dikuasai CNGR, PT HSM disebut kemudian melakukan kerja sama operasi dengan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) dalam kegiatan pertambangan di Halmahera Tengah.
Dalam perkembangannya, PT MAI disebut membentuk PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) yang bergerak dalam perekrutan tenaga kerja dan kegiatan penambangan di wilayah operasi PT HSM.
Formalintang menyoroti keberadaan PT RSJ yang mereka klaim tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025, namun tetap menjalankan aktivitas di lapangan.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Formalintang Malut-Jakarta menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP PT HSM apabila terbukti melakukan pelanggaran dan kegiatan pertambangan ilegal.
Kedua, meminta PT HSM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan keluar dari wilayah Halmahera Tengah apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Ketiga, mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi seluruh dokumen perizinan PT MAI, khususnya terkait dugaan pengoperasian PT RSJ yang disebut belum memiliki IUJP.
Keempat, meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan suap Rp10 miliar yang disebut melibatkan Direktur Utama PT HSM dan oknum berinisial W di Dinas ESDM Maluku Utara.
Kelima, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Harum Energy guna mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan dugaan manipulasi dokumen perizinan PT HSM.
Formalintang menegaskan aparat penegak hukum perlu membuka secara terang dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup. (Tim/Red).
