News

Formapas Desak Kejati dan Polda Malut Usut Dugaan Pelanggaran Muatan KMP Kerapu di Sebuah Proyek Pulau Maitara

Sebarkan:

 

KMP Kerapu saat muat material sebuah proyek di Pulau Maitara

Jakarta, ST – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dan Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan pelanggaran pengangkutan material dan alat berat proyek di Pulau Maitara oleh Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kerapu milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate.

‎Ketua Umum Pengurus Pusat Formapas Malut, Riswan Sanun, mengungkapkan bahwa KMP Kerapu diduga kuat telah melakukan pemuatan sebanyak empat kali. Tiga kali sepanjang Juli 2026 dan satu kali pada Minggu, 2 Agustus 2026. Setiap keberangkatan yang membawa muatan proyek tersebut selalu berada di bawah pengawasan langsung Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete.

‎Pada pemuatan terakhir Minggu, 2 Agustus 2026, armada yang dimuat terdiri dari satu unit dump truck Hino berukuran besar serta empat unit mobil dan truk sedang.

‎Keberangkatan dari Pelabuhan Bastiong menuju Maitara dipandu dan diawasi langsung oleh Supervisi SIP 2 Dale Ete-Ete. Kegiatan ini merupakan bagian dari kontrak angkutan laut untuk mendukung kebutuhan alat berat dan bahan bangunan proyek di Pulau Maitara.

‎Menurut Riswan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait kewajiban operator kapal penyeberangan untuk mematuhi persyaratan keselamatan, kelayakan muatan, serta ketentuan kontrak pelayanan publik.

‎“Pengawasan memang dilakukan, tetapi itu tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Kapal penyeberangan harus tetap tunduk pada ketentuan muatan dan peruntukan yang diatur dalam kontrak maupun regulasi pelayaran,” ujar, Riswan, Kamis (06/08/2026).

‎Ia menekankan bahwa setiap operator wajib memastikan muatan yang diangkut sesuai dengan izin dan kapasitas yang telah ditentukan. 

‎“Kalau ada indikasi penyimpangan, maka perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menjadi preseden,” tegasnya.

‎Formapas Malut juga meminta Plh. General Manager ASDP Cabang Ternate, Mukhlis, dan Supervisi SIV II Dale Ete-Ete untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan tersebut. 

‎Kata Riswan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah seluruh proses pemuatan ini benar-benar sesuai undang-undang atau justru menyalahi ketentuan yang ada.

‎Formapas Malut mendesak Kejati dan Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mengonfirmasi Plh. Manager ASDP Cabang Ternate, namun tidak mendapatkan respon. Sementara Supervisi 2 Dalle Ete-Ete hanya menjawab akan menginformasikan kembali tanggapannya, namun hingga kini belum ada jawaban. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini