News

Saling Lempar Tanggungjawab.! Pelabuhan Speedboat Sofifi Numpuk Pasir dan Sampah, Warga Desak Copot Kepala KUPP Sofifi

Sebarkan:

 

Kondisi di pelabuhan speedboat Sofifi, pasir naik hingga batas lantai pelabuhan 

Sofifi, ST - Kondisi Pelabuhan Speed Boat Kota Sofifi kini memprihatinkan dan membahayakan keselamatan pelayaran, akibat mengalami pendangkalan parah tumpukan material pasir yang menimbun perairan. 

Ironisnya, di tengah kerusakan yang mengancam nyawa ini, tidak ada satu pun upaya nyata berupa pengerukan atau pembersihan dari pihak pengelola. Sedangkan pungutan retribusi berjalan lancar dan rapi, namun pelayanan dan perawatan pelabuhan justru terabaikan dan membusuk. 

Tim investigasi media ini saat di lapangan dan mewawancarai sejumlah warga sekitar pelabuhan. Mereka mengeluhkan situasi tumpang tindih wewenang yang justru merugikan fasilitas publik. Pelabuhan ini berada di bawah naungan dua instansi sekaligus, yakni: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Praktik pemungutan retribusi terlihat jelas dan berjalan ketat. Setiap penumpang yang masuk dipungut bayaran oleh kedua instansi tersebut. Tercatat, pungutan dari pihak Dirjen Perhubungan Laut mencapai Rp 3.500 per orang. Sementara, untuk besaran pungutan dari Pemkot Tidore, warga mengaku tidak memiliki kejelasan transparansi yang pasti.

Pertanyaan tajam masyarakat melayang keras: Di mana alokasi anggaran dan dana pengembalian (feedback) dari hasil retribusi yang dipungut itu? Jika uang masuk lancar, mengapa pemeliharaan nol persen?

Pantauan di lokasi sangat mengerikan. Saat air surut, pelabuhan ini tidak lagi berfungsi sebagai perairan, melainkan berubah menjadi daratan penuh pasir. Kapal tidak bisa berlabuh maupun bersandar di pelanuhan dengan aman. 

Masalah diperparah dengan letak sungai yang tepat bermuara di area pelabuhan. Setiap musim hujan, hulu sungai "memuntahkan" tumpukan sampah liar, batang kayu, dan kotoran yang menumpuk dan menyumbat alur pelayaran, itu pun tanpa pernah dibersihkan.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada pihak Dirjen Perhubungan Laut melalui salah satu staf bernama Nurdin, memberikan jawaban hanyalah alasan pembenaran dan penolakan tanggung jawab. Ia, menuding penyebab pendangkalan adalah dampak alami dari sedimentasi sungai. Hal ini seolah-olah lepas tangan.

Staf tersebut juga mengakui bahwa masalah ini sudah diketahui oleh Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bahkan Wakil Gubernur Maluku Utara, dan telah meninjau lokasi, namun tidak ada tindak lanjut yang nyata. Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih lanjut dan menyerahkan kebijakan kepada Kepala KUPP Sofifi, Bram. 

Upaya mendapatkan klarifikasi langsung dari Kepala UPP Sofifi, Bram Haribowo, justru menemui jalan buntu dan sikap tertutup yang memprihatinkan. Ketika tim redaksi meminta nomor telepon yang bisa dihubungi langsung untuk konfirmasi, staf yang ditemui dengan tegas enggan memberikan akses kontak pimpinannya. Ia, menolak menyerahkan nomor telepon pribadi atau layanan komunikasi apa pun yang terhubung langsung kepada Bram.

Akibatnya, media dipaksa hanya berurusan dengan perantara bawahan. Surat permohonan bertanggal 4 Juni 2026 itupun akhirnya disodorkan kepada wartawan hanya melalui tangan anak buahnya, tanpa ada kesempatan bagi publik maupun media untuk menanyakan kejelasan, alasan keterlambatan, atau langkah konkret apa yang telah diambil sejak surat dikirim dua bulan lalu. 

Alih-alih memberikan penjelasan langsung secara terbuka kepada publik dan media, Kepala UPP Sofifi, Bram Haribowo, hanya menyampaikan dokumen berupa surat permohonan resmi bertanggal 4 Juni 2026 dengan nomor surat: AL 203/8/UPP.SFI/2026, yang ditujukan kepada Direktur Kepelabuhanan. Surat ini kemudian disebarkan oleh anak buahnya kepada wartawan sebagai bentuk jawaban tertulis.

Dalam surat permohonan tersebut, Kepala UPP Sofifi memang memaparkan deretan kebutuhan teknis yang seharusnya sudah menjadi tugas pokoknya. Meminta pengerukan sedimen di area kolam dermaga demi kelancaran alur pelayaran.

Menyusun DED (Detailed Engineering Design) baru serta perbaikan struktur dermaga apung dan pemecah gelombang (Breakwater) agar adaptif terhadap kondisi laut dan standar keselamatan.

Namun faktanya, surat permohonan yang dikirim hampir dua bulan lalu ini terbukti hanya menjadi tumpukan administrasi mati. Hingga saat ini, tidak ada satu pun langkah nyata yang terlihat di lapangan. Pelabuhan tetap terkubur pasir, sampah menumpuk, dan keselamatan pelayaran terancam. 

Ini semakin membuktikan bahwa Bram dan jajarannya hanya pandai menyusun surat di ruangan ber-AC, namun gagal memastikan eksekusi di lapangan serta membiarkan fasilitas publik terpuruk tanpa perhatian berarti.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kelalaian pemeliharaan, Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan justru melempar tanggung jawab sepenuhnya ke pihak lain. Dengan enteng ia menyatakan bahwa pelabuhan ini bukan lagi ranahnya. 

"Pelabuhan Sofifi itu sudah dikelola dan diambil alih sepenuhnya oleh KUPP Sofifi," katanya. 

Pernyataan ini semakin menegaskan lemahnya koordinasi dan buruknya tata kelola, di mana setiap instansi hanya ingin berbagi dalam pemungutan keuntungan retribusi, namun berlomba melepaskan diri dari kewajiban memelihara fasilitas saat terjadi kerusakan fatal.

Kelalaian fatal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ketidakpekaan dan ketidakmampuan mengurus fasilitas vital ini menjadi bukti ketidakbecusan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tidore Kepulauan beserta Kepala Bidang Laut dinilai tidak layak lagi memegang amanah dan harus segera dicopot dari jabatannya. Mereka membiarkan aset rusak dan keselamatan rakyat terancam, namun tetap nyaman menerima tunjangan dan gaji.

Suara kemarahan masyarakat sekitar pelabuhan meledak dan tidak bisa lagi dibendung. Warga secara tegas mendesak Kementerian Perhubungan Laut segera mencopot Kepala KUPP Sofifi yang dikomandoi oleh Bram dari jabatannya. Ia dinilai sama sekali tidak peka, abai terhadap deretan masalah krusial, serta gagal memikul tanggung jawab atas kerusakan dan kelumpuhan fungsi pelabuhan yang berada di bawah kendalinya.

Berdasarkan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Pasal mewajibkan pengelola pelabuhan menjaga kedalaman kolam pelabuhan dan alur pelayaran serta memelihara kebersihan lingkungan pelabuhan agar aman dan selamat. Kelalaian terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin pengelolaan.

Selain itu, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Pungutan retribusi wajib diimbangi dengan pelayanan publik yang memadai. Pungutan tanpa layanan adalah pelanggaran prinsip kepatutan dan perundang-undangan.

Selanjutnya, UU ASN / UU Pemerintahan Daerah: Kelalaian tugas dan tidak menindaklanjuti masalah publik padahal sudah diketahui pimpinan dapat dijerat pelanggaran disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat,". (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini