News

Temuan BPK Ratusan Juta Tahun 2023 di Dinas Pertanian Tikep, Kadis: Ini Temuan Administrasi dan Telah di Tindaklanjut

Sebarkan:

 

Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Fauzi Robo

Tikep, ST – Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tersandung temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dinas ini menghabiskan ratusan juta rupiah anggaran daerah untuk Belanja Honorarium Jasa Teknis yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah.

‎Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024. BPK menemukan pembayaran Honorarium dan Penetapan Tenaga Jasa Teknis Pertanian dan Pangan yang tidak sah sebesar Rp351.750.000.

‎Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audit Dinas Pertanian Tahun 2023 mencatat anggaran belanja honorarium sebesar Rp355.500.000, terealisasi Rp351.750.000 atau 98,94%. Jumlah tersebut digunakan untuk membayar 39 orang Pegawai Tenaga Teknis (PTT) kontrak serta 16 orang Tenaga Harian Lepas (THL).

‎Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Kontrak Dinas Pertanian tidak sesuai ketentuan. ‎Hasil pemeriksaan menunjukkan SK yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian periode Mei 2022 hingga Agustus 2023 tidak sah. Plt. Kepala Dinas tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait pengangkatan pegawai karena hanya melaksanakan tugas rutin.

‎Pembayaran honorarium atas 39 orang pegawai kontrak Dinas Pertanian pada tahun 2023 tidak didasari oleh dasar hukum yang sah sebesar Rp272.250.000. Selain itu, terdapat pembayaran honorarium kepada 16 orang THL yang tidak memiliki dasar SK Pengangkatan. 

Rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan penyuluhan pertanian, namun anggarannya diambil dari alokasi honorarium PTT sebesar Rp1.500.000 per triwulan, sehingga total pembayaran tidak sah mencapai Rp79.500.000. Selain itu, dari hasil penelaahan atas SK Pengangkatan Pegawai Kontrak Dinas Pertanian tersebut menunjukkan SK tersebut tidak menyajikan informasi yang lengkap meliputi besaran tarif honorarium dan mekanisme pembayaran. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. 

‎Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah Bab II Bagian Umum pada Paragraf (3) angka ke (10) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

‎Temuan BPK ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengelolaan keuangan daerah di Dinas Pertanian Tikep. Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan penegak hukum agar anggaran publik tidak lagi disalahgunakan. 

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Fauzi Robo, menyampaikan dirinya baru defenitif kepala dinas tahun 2024, sedangkan temuan tersebut di tahun 2023. Sedangkan yang saat itu sebagai Plt kepala dinas itu sudah meninggal. 

"Waktu itu bukan saya yang Plt, saya baru definit masuk di dinas pertanian tahun 2024, temuan ini tahun 2023 sebelum saya menjabat. Terkait dengan SK honorer ditetapkan oleh Plt waktu itu adalah honorer bawaan dari pejabat sebelumnya yang berhalangan tetap," jelasnya. Sabtu (01/08/2026). 

Kata Fauzi, temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas pertanian sesuai rekomendasi dari BPK dimana SK honorer sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Dari tamuan BPK ratusan juta itu, sebagai Kadis Pertanian mengatakan temuan tersebut sebagai temuan administrasi dan hanya di perbaiki sesuai ketentuannya. 

"Ini temuan administrasi dan telah di tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK hanya memperbaiki administrasi sesuai ketentuan," jelasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini