Robertthus Melchisedeck Tacoy
Ternate, ST – Pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), memunculkan harapan baru di kalangan masyarakat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar Mansur, menilai bahwa kehadiran Kajati baru, Robertthus Melchisedeck Tacoy, harus mampu membawa perubahan signifikan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum ada kejelasan.
Menurut Iskar, ketidakjelasan penanganan kasus-kasus yang ditinggalkan oleh mantan Kajati Malut, Sufari, telah menjadi beban publik.
“Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak terbuka progres penanganannya dan tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan para pelakunya,” tegasnya, Kamis (30/07/2026).
Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain:
1. Dana Hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halsel. Berdasarkan LHP BPK atas Keuangan Pemprov Malut Tahun 2023 yang dirilis 19 Mei 2023, ditemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Yayasan Unsan juga menerima hibah Rp4,1 miliar dari Pemkab Halsel tahun 2024. Pidsus Kejati Malut telah membentuk tim ahli konstruksi dari Unkhair Ternate pada Januari 2026, namun hingga kini belum ada progres penyelidikan yang berarti.
2. Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut 2019-2024
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Malut senilai Rp60 juta per bulan. Kejati Malut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK Malut.
3. Korupsi Pasar Murah Disperindag Malut 2021-2023, Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Malut pada 19 Agustus 2025. Saat ini masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI.
4. Belanja Honorarium Rohaniawan Sekda Tikep Rp4,85 Miliar, Penyelidikan didasarkan pada temuan BPK karena realisasi belanja tidak sesuai peruntukan, Kasus masih berada pada tahap penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
5. Pengadaan 2 Unit Kapal Billfish DKP Halsel Rp5,9 Miliar, Kasus ini juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
6. Penyaluran Bantuan Covid-19 Dinsos Malut TA 2020 Rp1,7 Miliar, Penanganannya hingga kini belum tuntas
7. Korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas WKDH Setda Malut Rp2,7 Miliar
Kasus ini telah menetapkan tersangka eks Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali, sejak 9 Desember 2025. Namun Kejati Malut tidak menahan tersangka tersebut.
Ia berharap Kajati Malut yang baru, dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani setiap kasus korupsi.
“Harapannya, Kajati yang baru ini dapat memberi kepastian hukum setiap kasus yang ditangani. Sehingga citra Kejaksaan di Maluku Utara semakin berprestasi di masyarakat dan memiliki kepercayaan tinggi dalam penanganan kasus. Semoga Kajati ini juga tidak hanya agenda silaturahmi dan kunjungan kerja saja,” pungkasnya. (Tim/Red).
