Kadikbud Malut, Abubakar Abdulah dan Ketua Gipers Malut, Iskar M
Ternate, ST - Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara Iskar M menegaskan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA/SMK banyak menuai masalah.
Hal ini terbukti, terdapat indikasi kuat terjadi dilapangan seperti halnya pindah Domisili dengan rubah Kartu Keluarga dekat zonasi dibawah 6 bulan. Ada indikasi Prestasi non akademik gunakan Sertifikat bodong yakni tidak pernah ikut tapi membuatnya agar lolos jalur prestasi non akademik.
"Saya menyayangkan hal ini bisa terjadi, ini ada apa sehingga bisa terjadi demikian.?," tanya Iskar, kepada media ini, Rabu (01/06/2026).
Lanjut Iskar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara harus menjelaskan fenomena permasalahan di lapangan, sehingga anak didik yang mau masuk ke sekolah tidak kecewa agar tidak mengganggu psikis Siswa nanti.
"Saya kira ada solusi yang dapat bisa di akomodir mereka sehingga mereka bisa masuk sesuai harapan cita-cita siswa yang mau masuk ke sekolah tujuan. Kemudian kalau menegakkan aturan ya harus Benar bukan seperti terjadi di lapangan saat ini," sesalnya.
Ia, berharap agara ada kemudahan dalam menerapkan sistem seperti itu, sehingga dapat membantu peserta didik baru dapat menempuh pendidikan dan sekolah sesuai keinginan mereka.
Ia menjelaskan, bahwa di Indonesia, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi jenjang SD, SMP, dan SLTA (SMA/SMK) dijamin secara kuat oleh konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah rangkuman regulasi utamanya:
1. Landasan Konstitusional (UUD 1945).
a. Pasal 31 Ayat (1): "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Ini adalah jaminan dasar bahwa pendidikan adalah hak asasi, bukan privilese.
b. Pasal 31 Ayat (2): "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ini menjadi landasan hukum Wajib Belajar 9 Tahun (SD dan SMP) yang gratis.
c. Pasal 28C Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk hak mendapat pendidikan.
2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) Undang-undang ini merupakan payung hukum utama pelaksanaan pendidikan di Indonesia:
a. Pasal 5: Menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
b. Pasal 6: Mengatur kewajiban warga negara berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar.
c. Pasal 11 & 12: Menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
d. Pasal 34: Secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, dan pemerintah serta pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dari kesimpulan secara hukum, "pendidikan yang layak" didefinisikan sebagai pendidikan yang:
1. Terjangkau: Gratis untuk SD-SMP, dan bersubsidi/terjangkau untuk SMA/SMK.
2. Berkualitas: Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (sarana memadai, guru kompeten, kurikulum relevan).
3. Inklusif & Non-Diskriminatif: Dapat diakses oleh semua anak tanpa memandang status ekonomi, gender, disabilitas, atau lokasi geografis.
4. Aman & Nyaman: Lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
"Jika Anda atau seseorang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan yang layak sesuai regulasi di atas, pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat, Ombudsman RI, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Hingga berita ini di publikasikan, awak media masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Tim/Red).
