Masa aksi berorasi di depan kantor pusat PT ANTAM
Jakarta, ST - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara kembali mendesak Kejagung dan KPK RI untuk segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan smelter dan PLTU di Kabupaten Halmahera Timur yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Desakan tersebut dalam aksi Jilid III di Kantor Pusat PT Antam, Jakarta, Kamis (25/06/2026). Dalam aksi itu, massa juga meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam karena dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan lingkungan yang muncul dari proyek strategis tersebut.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.
"Kami mencatat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur," ujar Sartono didepan Kantor Antam.
Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 tersebut mengalami berbagai persoalan, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Haltim yang diduga menimbulkan kerugian negara serta menghasilkan piutang sebesar Rp719.901.984.058.
Sartono menjelaskan, ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 turut menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penopang operasional smelter.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan daya listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan pada 28 Februari 2023.
Selain menyoroti dugaan penyimpangan proyek, GPM juga mengangkat persoalan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.
Selain itu, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur," tegasnya.
GPM juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, piutang usaha PCM meningkat drastis dari Rp438,07 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024.
Sebagian besar piutang tersebut, menurut GPM, berasal dari kewajiban PT Antam Tbk yang mencapai sekitar Rp22,3 miliar, disusul tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera, PT Minerina Bhakti, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di sisi lain, utang usaha PCM juga mengalami lonjakan signifikan dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan memburuknya arus kas perusahaan dan memunculkan dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing.
Atas dasar itu, GPM mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM terkait dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Massa aksi juga menolak praktik window dressing yang diduga dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara kondisi keuangan perusahaan disebut sedang dibebani utang puluhan miliar rupiah.
GPM mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, direksi maupun pengawas yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebagai tindak lanjut, GPM kembali mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), serta Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut terjadi dalam rangkaian proyek tersebut. (Adi).
